Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Akui Belum Puas Pertimbangan Hukum Hakim Menolak Eksepsinya

 

Kuasa Hukum terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan atas Nota Eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa II dan III.

Majelis Hakim menilai alasan eksepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan telah masuk ke ranah pembuktian. Majelis Hakim menegaskan, bahwa eksepsi yang diajukan, baik oleh terdakwa II maupun terdakwa III, tidak dapat diterima dan keberadaannya harus dikesampingkan.

Persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara guna membuktikan dakwaan hingga putusan akhir. Kuasa Hukum terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, eksepsi tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin ditolak Majelis Hakim.

“Cuma saya belum puas pertimbangan hukumnya apa. Saya belum bisa menangkap pertimbangan hukumnya sampai sekarang,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti saja proses persidangan selanjutnya. “Persidangan pokok perkara,” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Namun, konstruksi dakwaan ini telah dipertanyakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara obyektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. (Murgap)

Tags: