KOPHI : PK Tanpa Kehadiran Hanya Akal-Akalan, Silvester Patut DPO!

Rudy Marjono SH

Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI), Rudy Marjono SH menyikapi perkembangan terbaru terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 35/2025/PN.Jkt.Sel atas nama terpidana Silvester.

Dalam agenda persidangan PK, Silvester tidak hadir untuk memberikan keterangan maupun memperkuat permohonannya. Menurut KOPHI, absennya terpidana menunjukkan, bahwa permohonan PK tersebut tidak diajukan dengan sungguh-sungguh, melainkan hanya upaya menyiasati hukum agar terhindar dari eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Ketidakhadiran pemohon PK memperlihatkan, bahwa niatnya bukan mencari keadilan, melainkan mengulur-ulur waktu. Publik patut menduga ini hanyalah strategi untuk menghindar dari eksekusi yang sudah seharusnya dilaksanakan,” tegas Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com hari ini.

KOPHI menilai, bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK adalah hak setiap terpidana, tetapi hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai instrumen untuk melemahkan kepastian hukum. Lebih lanjut, Rudy Marjono SH menegaskan, bahwa jika Silvester terus mangkir dan menghindar dari kewajiban hukumnya, Kejari Jaksel harus segera menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini penting untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inchraat) benar-benar dilaksanakan. “Keadilan tidak boleh dipermainkan dengan formalitas kosong. Jika PK hanya dijadikan tameng untuk lari dari eksekusi, maka negara harus tegas: segera eksekusi atau tetapkan sebagai DPO,” pungkas Rudy. Marjono SH.

KOPHI mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, transparan, dan tegas, demi menegakkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (Murgap)

Tags: