Dr Soesilo Aribowo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry (PT MSI), Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 6 (enam) saksi yakni 2 (dua) saksi dari Kemenperin RI Edi Enggar dan Cipto serta 4 (empat) saksi dari Kemendag RI yakni Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag RI Sri Agustine, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Impor Kemendag RI tahun 2016, Nusa Eka, Gunaryo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, dan Salomo selaku Staf Ahli mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, pihaknya belum sempat bertanya kepada saksi Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine. “Tadi baru pada batasan waktu yang diberikan kepada JPU untuk bertanya. Namun, memang sepintas keterangan saksi Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine ini keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saya lihat,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, saksi Sri Agustine adalah Dirjen Dagri Kemendag RI tapi kaitan dengan PI itu masuk katagori Dirjen Daglu Kemendag RI, sehingga keterangan saksi Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine terlalu bias dan terlalu luas dan melebar sebenarnya. “Nah, keterangan saksi Sri Agustine bisa merugikan kepada para terdakwa karena sebenarnya bukan Tupoksinya, itu yang pertama,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari kantor law firm Soesilo Aribowo yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kedua, sambungnya, di dalam persidangan ini juga dibahas tentang perlukah adanya rekomendasi dari Kemenperin RI untuk mendapatkan permohonan PI gula. “Tentang rekomendasi dari Kemenperin RI itu saya meyakini, bahwa rekomendasi Kemenperin RI itu tidak diperlukan lagi karena apalagi ini adalah suatu penugasan dari mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Selain itu, tidak ada pelanggaran apa yang dilanggar itu karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sebagainya itu,” tegasnya.
“Untuk GKM sampai kepada industri, memang bagian Kemenperin RI. Tapi kaitan dengan GKP, distribusi gula dan sebagainya, masuk ke Kemendag RI,” paparnya.
Disebutkannya, keterangan yang dikemukakan oleh Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine belum banyak yang diungkapkan di muka persidangan. “Saat ini, saya juga belum banyak tanya apa kaitannya saksi Sri Agustine dengan klien kami (terdakwa Hans Falita Utama). Cuma banyak lari keterangan saksi Sri Agustine kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) saja,” katanya.
Ia menilai saksi Sri Agistine yang dihadirkan oleh JPU hanya saksi audito saja yang hanya mendengar tapi tidak mengalami dan bukan bagiannya untuk menjelaskan soal impor gula. “Klien kami juga akan menghadirkan saksi di akhir setelah JPU menghadirkan ssmua saksi-saksinya,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (22/07/2025) masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Murgap)