Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya , Rosari Manik SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (11/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Replik (Bantahan) atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus di hadapan majelis hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (11/07/2025).
Perkara terdakwa Charles Sitorus terkait kasus dugaan Tipikor importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL mengatakan, intinya JPU sudah mengajukan Replik dan langsung Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus mengajukan Duplik (Jawaban) secara lisan.
“Duplik kami pada pokoknya menyatakan di dalam persidangan, pertama, bahwa Replik JPU hanya pengulangan dari Tuntutan yang sudah diajukan oleh JPU,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, bahwa terhadap poin-poin yang diajukan JPU sudah ia tanggapi dan bantah dalam Nota Pembelaan (Pledoi). “Ketiga, oleh karena itu, mohon agar Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Duplik lisan Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus dan mohon dicatat dalam berita acara persidangan,” l ungkap Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL dari kantor law firm JW & Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan sidang pemerikaaan telah selesai seluruhnya dan akan melakukan musyawarah dan menetapkan agenda putusan pada Jum’at (18/07/2025). (Murgap)