Advokat Tambun Tambunan SH dari Pengacara Roda Dua (pertama dari kanan) foto bersama Lundu Parasian Lubis SH dari Rumah Pencari Keadilan di sela-sela Nobar sidang terdakwa Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (26/06/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengacara Roda Dua dan Rumah Pencari Keadilan Nonton Bareng (Nobar) acara sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P), Hasto Kristiyanto, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (26/06/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Advokat Tambun Tambunan SH dari kantor Pengacara Roda Dua berpendapat, sidang terdakwa Hasto Kristiyanto ini adalah sidang politik bukan sidang secara hukum.
“Karena kalau kita mempelajari kasus terdakwa Hasto Kristiyanto ini sudah pernah disidangkan sebelumnya. Pokok perkaranya dan saksi-saksinya sudah pernah disidangkan. Jadi bahasa hukumnya Nebis In Idem,” ujar Tambun Tambunan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Cuma kita tidak tahu bagaimana mekanisme yang terjadi di dalam. Mungkin karena ditambahinya Pasal 21 itu perintangan penyidikan itu. Jadi terkait sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa Hasto Kristianto. Kami yakini terdakwa Hasto Kristiyanto akan dibebaskan karena hampir di setiap persidangan kami ikuti, bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti,” katanya.
Dijelaskannya, mulai dari sidang perdana dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan bahkan keterangan dari Ahli Bahasa yang mengatakan, tidak masuk petunjuknya. “Pasal 188 petunjuknya tidak masuk. Aku yakin terdakwa Hasto Kristiyanto akan dibebaskan. Setidak-tidaknya lepas,” ungkapnya.
Ketika ditanya tanggapan Pengacara Roda Dua terkait Harun Masiku yang tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan terdakwa Hasto Kristianto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tambun Tambunan SH menjawab Putusan 160 itu tidak sama sekali menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto. “Kalau menurut aku, harus disidangkan dulu Harun Masiku. Persidangan ini In Absensia. Jadi artinya, kita tetap menaati peraturan atau keputusan dari pengadilan karena negara kita negara hukum taat konstitusi. Karena itu lah yang diterapkan kepada kader PDI-P agar menaati konstitusi,” paparnya.
Ia menilai persidangan yang dijalani oleh terdakwa Hasto Kristiyanto adalah persidangan politik. Ia sebagai kader PDI-P mengharapkan ikut bersama terdakwa Hasto Kristiyanto mendukung sepenuh hati karena terdakwa Hasto Kristianto sebagai Sekjen DPP PDI-P dibeginikan, apalagi yang lain.
“Ada adegium dalam ilmu hukum yakni in criminalibus probantiones deben ese luse clariores yang artinya, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya,” paparnya
Advokat Lundu Parasian Lubis SH dari Rumah Pencari Keadilan menambahkan, ke depannya jangan ada lagi yang terdzolimi karena hukum. “Seperti yang disampaikan oleh senior saya, Advokat Tambun Tambunan SH juga, seorang terdakwa Hasto Kristiyanto saja selaku Sekjen DPP PDI-P dibegitukan, apalagi kita, masyarakat yang biasa-biasa saja,” ujar Lundu Parasian Lubis SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini. (Murgap)