Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto dan pelaksana lapangan Mahsur, Holong SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Palma SH (pertama dari kiri) dan Luthfi SH (tengah) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (17/06/2025). (Foto : Murgap Harahap
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-5 (lima) kalinya dalam perkara kasus dugaan Tipikor pengadaan gerobak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proyek pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dengan terdakwa Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, yang didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp10 miliar dan pelaksana lapangan Mahsur, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (24/06/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Bambang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. “Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Bambang Widianto sebesar Rp10.661.395.300,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (29/04/2025).
Selain diri sendiri, Bambang juga disebut diduga memperkaya pejabat Kemendag RI yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) 2018, Putu Indra Wijaya, sebesar Rp17.135.000.000. Kemudian, diduga memperkaya pelaksana PPK tahun 2019, Bunaya Priambudi, sebesar Rp1.969.000.000, pelaksana lapangan Mahsur Rp1.236.000.000, dan Didi Kusuma Rp200 juta.
Anggota kelompok kerja (Pokja) pengadaan, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, masing-masing sebesar Rp680 juta, serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), Muryadi Nugroho, Rp30 juta. Lalu, Staf Bagian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag RI, Wenang Agus Priyono, Rp10 juta, H Muslim Rp550 juta, dan Yusuf Purnama Rp147.200.000.
Selanjutnya, Ketua Tim Pokja II, Yusmito, Rp400 juta, Beni Susanto Rp65 juta, Dennita Aritonang Rp116.500.000, Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama, Sri Rahayu dan Intan Pardede, masing-masing Rp236,8 juta. Pria bernama Seno sebesar Rp10 juta dan Wasito Rp25 juta.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Bambang bersama-sama Mahsur, Didi, Putu, dan Bunaya melakukan PMH menyalahgunakan wewenang, dan suap. Jaksa menyebut, Bambang bersama Mahsur dan Didi menemui Putu serta Bunaya.
Mereka meminta pekerjaan pengadaan gerobak UMKM itu diberikan kepada mereka. Pertemuan dan komunikasi pun dilakukan untuk mengatur lelang, sehingga perusahaan yang dibawa Bambang menjadi pemenang tender.
“Dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee (uang muka) sebesar 7% dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi,” ujar jaksa.
Karena perbuatannya, jaksa mendakwa Bambang dan Mahsur dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 2 saksi selaku perantara yakni Dennita dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto dan pelaksana lapangan Mahsur, Holong SH mengatakan, keterangan kedua saksi hari ini tidak ada relevansinya kepada kliennya. “Tidak ada yang bisa dijelaskan keterangan saksi hari ini,” ujar Holong SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (01/07/2025), jaksa masih menghadirkan saksi. Holong SH dari kantor law firm Holong dan Rekan yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ini. (Murgap)