Pilipus Tarigan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Advokat Pilipus Tarigan SH Nonton Bareng (Nobar) acara sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P), Hasto Kristiyanto, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (20/06/2025).
Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Sekjen DPP PDI-P pada sidang kali ini untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Ahli menyebut tidak masuk akal penegak hukum menggunakan pasal perintangan penyidikan, sementara perkara terkait berjalan hingga incraht (berkekuatan hukum tetap).
Adapun delik perintangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Advokat Pilipus Tarigan SH berpendapat dalam pembuktian perkara dugaan pidana itu adalah pembuktian perbuatan materil.
“Dalam perbuatan materil tentu bagaimana bisa dibuktikan substansinya itu harus dengan hukum prosedural atau hukum formil. Jadi dalam hukum formil itu diatur nih bagaimana cara membuktikan, ada saksi, ada surat, ada Ahli dan ada keterangan terdakwa. Hanya 5 (lima) alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Pilipus Tarigan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Jum’at (20/06/2025).
Sesungguhnya, sambungnya, dari lima alat bukti itu bisa dilihat, karena pembuktian materil, maka antara terdakwa, saksi itu keterangannya berupa materil harus sama-sama ada dalam suatu peristiwa dugaan pidana. “Cuma saja membedakan, mana terdakwa atau tersangka, mana saksi, ada terkait perbuatannya yang melanggar hukum dan ada niat jahatnya (mensrea),” tegasnya.
“Jadi sama-sama terdakwa dan saksi itu ada di dalam peristiwa itu. Makanya, apa yang dilihat, dialami dan apa yang diketahui. Sepanjang saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat, tidak pernah mengalami dan tidak pernah mengetahui secara langsung, maka sesungguhnya secara hukum prosedural formil daripada perkara dugaan pidana itu tidak bisa dibuktikan perbuatan itu, cacat formil,” jelasnya.
Karena apa, imbuhnya, karena tidak ada saksi yang melihat, tidak ada saksi yang mengalami dan tidak ada saksi yang ada di dalam peristiwa itu. “Saksi mana yang melihat, mengalami dan ada di dalam peristiwa itu dalam perkara ini? Saya tidak melihat itu ya,” terangnya.
Sidang terdakwa Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto ini sudah hampir di penghujung dengan agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa. “Kita tinggal melihat keterangan terdakwa seperti apa? Apakah terdakwa memang melakukan perbuatan seperti yang ada di dalam dakwaan jaksa apakah tidak? Itu saja. Kalau melihat alat bukti, tinggal menunggu keterangan terdakwa nih,” urainya.
“Kalau yang 4 (empat) keterangan itu kalau petunjuk tidak bisa muncul begitu saja tanpa didukung namanya bukti saksi-saksi, dan bukti surat. Petunjuk itu tidak bisa nyambung itu ksn hanya pendapat hakim,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kalau keterangan saksi tidak ada yang memberatkan kepada terdakwa, maka dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima. “Saya berharap bukan hanya perkara terdakwa Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto ini, tapi penegakan hukum harus bermartabat tidak melanggar hukum. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum,” harapnya.
Advokat Pilipus Tarigan SH saat ini sedang sibuk menangani perkara niaga merk, sengketa perusahaan, dan sengketa tenaga kerja dan sengketa perdagangan. (Murgap)