Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Aprisani SH di luar masjid Al-Hikmah PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus yang didakwa turut serta dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016 di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/05/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 saksi mahkota untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual Gula Kristal Putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui Operasi Pasar (OP) dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles Sitorus disebutkan telah mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan hari ini oleh jaksa dari PT Angels Products maupun PT Samora Group dan lain-lain, intinya tidak ada yang memberatkan kliennya, bahkan membuat terang perkara ini.
“Jadi yang mendapat penugasan dari Kemendag RI kepada PT PPI. Sistemnya adalah dari PT PPI bisa bekerjasama dengan industri gula nasional yang dapat mengelola gula mentah menjadi gula jadi. Makanya, kami bekerjasama dengan swasta perusahaan gula rafinasi,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mempertanyakan kenapa bekerjasama dengan industri gula rafinasi. “Karena pertama, bahwa memang mendapatkan ada endorse capacity (kapasitas pengajuan) tadi, bahwa mereka mampu untuk mengelola gula mentah menjadi gula jadi. Terus juga yang kedua, ada penugasan. Ini sifatnya penugasan kepada tugas negara penugasan yang harus dijalankan karena mengingat pada saat itu harga gula akan tinggi di tahun 2016 sampai pertengahan Juni 2016, ” terang Dwi Laksono Setyowibowo SH MH dari kantor law firm JW and Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ketiga, sambungnya, bahwa tidak mungkin bekerja sama. “Tadi ada saksi Hansen dari PT Samora Group menyampaikan, bahwa untuk produsen gula tebu hanya bisa berproduksi atau menghasilkan GKP pada masa musim giling. Hanya pada musim giling. Musim giling itu pada Mei hingga Juni hingga Oktober. Di luar itu, mereka tidak bisa berproduksi,” tegasnya
“Bagaimana dengan penugasan ini?Penugasan yang diberikan kepada PT PPI adalah penugasan di tanggal 12 Januari 2016. Jadi tidak mungkin bekerjasama dengan industri atau produsen gula yang berbasis tebu. Hanya bisa industri gula yang mengimpor gula mentah menjadi GKP,” terangnya.
Maka, imbuhnya, dengan alasan-alasan itu dan juga ada diskresi mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong dan konsultasi dengan Kemendag RI, bahwa tidak perlu ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. “Nah, di persetujuan impor juga dicantumkan adanya Surat Penugasan Nomor 51 tanggal 12 Januari 2018, maka klien kami (terdakwa Charles Sitorus) bekerjasama dengan 8 produsen gula rafinasi tersebut,” katanya.
“Kontraknya itu selama satu tahun mulai dari tahun 2018 sampai Desember dan itu sudah diselesaikan seluruhnya dan sudah dijalankan oleh PT PPI stabilisasi harga gula, pelaksanaan OP baik itu dilakukan oleh PT PPI dengan cabang-cabangnya maupun jangka distributor karena ada izin dari Kemendag RI untuk bisa menyalurkan atau mendistribusikan melalui distributor,” paparnya.
Dikatakannya, PT Angels Products itu adalah produsen gula. “CV Abad Jaya dan Vi-Star dan lain-lain juga produsen gula,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (03/06/2025), JPU akan menghadirkan Ahli ke muka persidangan. “Kami masih mempertimbangkan untuk mengajukan saksi dan Ahli dan nanti kami akan berdiskusi dengan klien kami. Apakah akan mengajukan saksi atau Ahli? Rencananya, klien kami akan mengajukan tapi nanti siapa, kami akan berkonsultasi lah dengan klien kami,” ucapnya.
“Jaksa menyebutkan sudah cukup menghadirkan saksi faktanya tapi nanti saksi mahkotanya ada mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Namun, saksi dari Induk Koperasi Polisi (INKOPPOL) tidak berkaitan dengan klien kami. Saksi dari INKOPPOL hanya berkaitan dengan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. Kita lihat saja persidangan selanjutnya untuk Ahli,” jelasnya.
Ia menilai keterangan saksi tidak ada yang memberatkan buat kliennya. “Netral-netral saja sesuai faktanya. Jadi klien kami tidak ada keberatan dan tadi juga tidak ada tanggapan dari klien kami,” ungkapnya.
“Keterangan saksi membuka fakta persidangan dan kami menyiapkan Nota Pledoi (Pembelaan) berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandasnya. (Murgap)