Penasehat Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (kedua dari kiri) foto bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya Surya Bakti Batubara SH MM (pertama dari kiri), Robert Paruhum Siahaan SH (kedua dari kanan) dan Manulang SH menunjukan Nota Pledoi usai dibacakan di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/05/2025).
Pada sidang kali ini, tim Penasehat Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas pembacaan tuntutan jaksa kepada terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Terdakwa Punov Apituley dituntut oleh jaksa, hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Penasehat Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, pada intinya untuk PT Lintang Daya Selaras, jaksa memaksakan untuk kasus ini. “Sedangkan tempus (waktu)-nya itu terjadi tidak sesuai dengan kedudukan hukum daripada terdakwa Alexander Victor Worotikan karena dia itu menjabat di PT Lintang Daya Selaras setelah tahun 2020. Sedangkan, kasus ini terjadi sebelum tahun 2020. Itu intinya,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau untuk saudara Punov Apituley, jaksa memaksakan kasus ini dengan dua hal yakni pertama, ada uang Rp40 juta. Uang Rp40 juta itu uang pinjam dari Ade Sohibulah itu sebelum terjadi kasus ini. Sedangkan, kedudukan terdakwa Punov Apituley sebagai karyawan. Lalu saudara Punov Apituley dianggap sebagai membantu melakukan,” terangnya.
Makanya, sambungnya, di dalam Nota Pledoi disampaikan, bahwa jaksa itu memaksakan kasus ini atau lebih tepat dikatakan jaksa menghayal atau halusinasi. “Jaksa halusinasi terhadap kedudukan hukum daripada terdakwa Punov Apituley. Dia hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak punya kedudukan apa pun tapi dipaksa untuk masuk di dalam pasal yang dikenakan kepada Punov Apituley sebagai turut serta dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU dan menuntut terdakwa Punov Apituley dijatuhi pidana hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta atau pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” jelasnya.
“Bahwa Penasehat Hukum terdakwa Punov Apituley menyatakan, bahwa terdakwa Punov Apituley tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan Tipikor baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, dengan alasan sebagai berikut, bahwa ada kalanya dalam satu perkara pidana pelaku kejahatan yang sesungguhnya tidak diadili dan sebagai gantinya direkayasa lah orang lain sebagai pelakunya yang sering disebut menumbalkan pihak lain sebagai pihak pelaku tindak pidana,” terangnya,
Bahwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sambungnya, waktu terjadinya atau tempus delicti (delik waktu) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 hingga 2020. “PT Lintang Daya Selaras, bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 4 Mei tahun 2018 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Lintang Daya Selaras yang dibuat oleh Notaris Ima Bonita SH, komposisi pemegang saham dan susunan pengurus PT Lintang Daya Selaras yang sudah diketahui adalah Direktur Grace Anna Marie, dan Komisaris Basuki Setiadji,” ungkapnya.
“Demikian juga PT Luna Daya Sejahtera Akta Notaris Nomor 22 tanggal 19 Januari tahun 2018, berdasarkan keputusan RUPS di dalam RUPS PT Luna Daya Sejahtera dibuat oleh Notaris Ima Bonita. Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) Lilik Darwati Setiadji, Direktur Grace Anna Marie, Komisaris Luna Puspita,” ungkapnya.
Bahwa apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera dikatagorikan sebagai atau merupakan tindak pidana, imbuhnya, maka pastilah pelaku tindak pidana dimaksud adalah Lilik Darwati Setiadji beserta keluarganya dan Almarhumah (Almh) Grace Anna Marie karena merekalah yang melakukan perbuatan hukum baik perdata maupun pidana. “PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera pada saat terjadinya tempus delicti tindak pidana. Bahwa terdakwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian operasional sebagai petugas lapangan. Jabatan Punov Apituley sebagai petugas lapangan sesuai latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP. Permah Sekolah Menengah Atas (SMA) tapi tidak selesai,” paparnya.
“Bahwa menurut keterangan saksi Lilik Darwati Setiadji selaku Dirut PT Luna Daya Sejahtera, bahwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras bukan karyawan PT Luna Daya Sejahtera yang bekerja sebagai operasional petugas lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP. Bahwa saksi Muhammad Amin dan saksi Cheri juga menjelaskan, bahwa terdakwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras bukan PT Luna Daya Sejahtera yang bekerja di bagian operasional sebagai pekerja lapangan,” paparnya.
Ia mempertanyakan, apakah dengan terdakwa Punov Apituley dengan meminjam uang pribadi Rp40 juta itu ada kerugian negara. “Sedangkan, saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni Siswo Suyanto, itu yang pertama. Kedua, dia pinjam uang pribadi kerugian negara di mana? Oleh sebab itu, kita tadi mengatakan, bahwa jaksa itu berkhayal atau halusinasi tentang terdakwa Punov Apituley dijadikan sebagai terdakwa dalam Tipikor merugikan negara dengan cara turut serta membantu melakukan tipikor. Nah, itu lah intinya isi Nota Pledoi kami ini,” katanya
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Punov Apituley dari segala tuntutan dan mengembalikan harkatnya dia sebagai orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Dikatakannya, terdakwa Punov Apituley sebagai tamatan SMP, bagaimana mungkin bisa dia ikut melakukan penipuan dan meminta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp66 miliar. “Itu kan halusinasi,” ucapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa dan mengembalikan harkat dan martabatnya. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (02/06/2025) dengan tanggapan (Replik) dari jaksa atas pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa.
“Kami tetap pada Pledoi kami karena isi Pledoi kami sudah selesai semua. Ahlinya jaksa sendiri Siswo Suyanto mengatakan, tidak ada kerugian,” tandasnya. (Murgap)