Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH di luar ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (08/05/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan saksi Cheri dan Punov Apituley untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Surya Bakti Batubara SH mengatakan, tadi pertanyaannya ada 2 (dua) point adalah pertama, bahwa saksi Punov Apituley ada pekerjaan di Sungai Baong.
“Jadi jaksa seakan-akan Punov itu menciptakan membuat ide kerjasama. Padahal, tidak. Punov punya kegiatan di Sungai Baong, bahwa itu adalah pekerjaan PT Lintang dan PT Arara Abadi,” ujar Surya Bakti Batubara SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.
Dikatakannya, Punov Apituley selaku penyewa kapal dan pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM). “Jadi khusus untuk Punov itu clear (jelas) sebagai pegawai PT Lintang ditugaskan oleh Almarhumah (Almh) Grace untuk ke Sungai Baong,” katanya.
“JPU seakan-akan akibat Punov ini jadinya, bahwa ini tidak ada. Itu tidak ada kaitannya sebenarnya. Punov itu hanya sebagai karyawan, dia berangkat ke Sungai Baong, dia menunjukan mekanisme daripada pekerjaan daripada PT Lintang. Iya sudah. Itu Punov,” ungkapnya.
Sementara, sambungnya, PT Lintang hal ini diwakili oleh Alexander Victor Worotikan, semua mekanisme itu pengalihan adalah fiktif. “Kenapa saya bilang fiktif? Lilik Darwati Setiadji sebagai pihak yang mengurus masalah perubahan Akta tidak mendapatkan Akta ini tidak pernah mendapat kuasa dari Alexander Victor Worotikan dan Cheri sebagai pemilik PT Lintang, itu yang pertama,” urainya
Kedua, sambungnya, bahwa Cheri juga tidak pernah membeli saham. “Tidak ada pembayaran dan itu penandatanganan berdasarkan tekanan,” tegasnya.
“Jadi memang banyak hal-hal yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pada Alexander Victor Worotikan tapi Basuki Setiadji sebagai komisaris yang bertanggung jawab. Karena Alexander Victor Worotikan kalaupun dikatakan telah dialihkan PT ini kepada Alexander Victor Worotikan itu setelah kejadian. Tempus (waktu)-nya bukan di situ. Tempusnya saat itu adalah Basuki Setiadji dan harusnya menjadi terdakwa,” katanya.
Dijelaskannya, Basuki Setiadji pun tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. “Diajukan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun juga tidak. Itu lah aneh dan ajaibnya hukum ini,” tuturnya.
“Di dalam keterangan Punov Apituley sebagai saksi menyatakan, pekerjaan memang ada antara PT Lintang dan PT Arara Abadi. Kalau menyangkut masalah PT Luna, saksi Punov Apituley tidak tahu. Dia tidak bekerje di PT Luna tapi di PT Lintang,” ungkapnya.
Disebutkannya, saksi Punov Apituley hanya seorang operasional di lapangan saja. “Dia bekerja sejak tahun 2018 dan ada sekitar 2 tahun bekerja. Tapi locus (lokasi)-nya dia bekerja di PT Lintang. Sebelumnya, dia tidak punya pekerjaan. Seperti tadi yang saksi Punov katakan, bahwa kelihatannya dia sebagai penyewa kapal, dia beli BBM atas nama PT Lintang,” ucapnya.
“Saya kalau melihat perkara ini sebenarnya, yang namanya Punov Apituley sebagai karyawan diperintahkan ke sana jalan ke sini juga jalan. Alangkah tidak tepat sebenarnya saksi Punov dijadikan terdakwa di dalam kasus ini,” terangnya.
Dikatakannya, atasan Punov Apituley adalah (Almh) Grace. “Karena (Almh) Grace yang memimpin semua. Yang paling lucunya, pengalihan saham Lilik Darwati Setiadji Rp2 miliar lebih dijual hanya Rp500 ribu kepada saksi Punov dan Luna Puspita punya saham Rp1,5 miliar itu dijual kepada Punov hanya dengan harga Rp1 juta. Jadi saham Rp2 miliar dijual Rp500 ribu, saham Rp1,5 miliar dijual hanya dengan harga Rp1 juta,” katanya.
Dikatakannya, alasan saksi Punov Apituley mau tandatangan jual beli saham, karena Lilik Darwati Setiadji berjanji. “Janjinya Lilik Darwati Setiadji “Kami harus keluar dari perusahaan ini semua dan keluarga kami harus keluar, dengan tujuan apa? Biar kami bebas membela kalian nanti lewat LDS Law Form”. Buktinya, mereka dibiarkan saja begitu. Itu lah kelicikan diduga dilakukan oleh Lilik Darwati Setiadji untuk mengalihkan tanggung jawab ini, sehingga yang dipanggil itu akhirnya Punov Apituley dan Alexander Victor Worotikan. Harusnya yang bertanggung jawab itu adalah Basuki Setiadji,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, memang ada terjadi kesalahan di pengelolaan PT Luna dan PT Lintang dengan Kerja Sama Operasional (KSO). “Tapi siapa yang bertanggung jawab. Jangan tidak bertanggung jawab dituduh Punov yang bertanggung jawab. Harusnya Lilik Darwati Setiadji dan Basuki Setiadji. Bukan Punov yang hanya operasional yang dapat gaji atau karyawan. Kasihan. Harusnya yang bertanggung jawab itu adalah Lilik Darwati Setiadji dan Basuki Setiadji serta keluarganya. Tapi karena kelicikan mereka, mereka mengalihkan tanggung jawab itu kepada Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, dan Cheri,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH menambahkan Basuki Setiadji di BAP tidak ada. “Padahal, Basuki Setiadji sebagai komisaris di PT ini yang bertanggung jawab terhadap keterangan saksi soal transaksi triliunan rupiah di PT Lintang,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, keterangan saksi Cheri tidak memberatkan maupun meringankan buat kliennya. “Saksi Cheri tidak tahu apa-apa. Termasuk adanya tandatangan kontrak saksi Cheri di bawah tekanan,” jelasnya.
“Tandatangan Berita Acara Jual Beli Saham antara saudara Lilik Darwati Setiadji dan saksi Cheri. Basuki dan Lilik tidak pernah membayar itu. Jadi itu keterangan utamanya,” terangnya.
Ditegaskannya, jadi tandatangan yang tidak diketahui oleh saksi Cheri itu cacat hukum. “Jadi kalau dari sisi keterangan saksi Punov Apituley di muka persidangan, dia secaa jelas menyatakan, bahwa pekerjaan dengan PT Arara Abadi dan PT Lintang itu seluruhnya dibiayai oleh Lilik Darwati Setiadji. Modal awal Rp6 miliar ditambah dengan Rp3 miliar, sama persis dinyatakan oleh Lilik Darwati Setiadji kan. Tetapi ada hal yang menarik, peralihan saham yang terjadi mereka tandatangan tanpa membaca apa yang dibuat di dalam perjanjian, itu yang pertama,” katanya.
“Kedua, bahwa peralihan jual beli saham itu dengan janji. Jika ada masalah hukum di kemudian hari, maka akan dibantu oleh LDS Law Firm di bawah benderanya Lilik Darwati Setiadji,” ungkapnya.
Kenyataannya, sambungnya. sejak kasus ini terjadi sampai mereka ditahan tidak pernah ada bantuan hukum apa pun dari LDS Law Firm. “Itu artinya, peralihan saham ini hanya ingin memindahkan tanggung jawab pada orang kecil. Apalagi, saksi Punov Apituley hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tadi di dalam persidangan dikatakan, yang dipakai adalah keterangan di dalam sidang. Artinya apa? Artinya, bahwa apa yang dinyatakan di bawah sumpah itu yang benar,” tuturnya.
Ia menilai, peralihan saham ini semata-mata karena ada janji dari keluarga Basuki Setiadji dan Lilik Darwati Setiadji, bahwa mereka akan dibantu ketika ada masalah hukum. “Karena apa? Pemegang saham di PT Lintang dan PT Luna seluruhnya ada di keluarga Basuki Setiadji. Itu kenyatannya di muka sidang,” terangnya.
“Punov itu hanya seorang operasional pengecekan kapal. Kalau kapal datang, dicek, dia lapor kepada (Almh) Grace,” tuturnya.
Dijelaskannya, keterangan saksi Punov Apituley menjadi terang. “Karena dia memberikan keterangan di bawah sumpah dan dia menyatakan di situ, bahwa dia tidak pernah melihat dan membaca perjanjian peralihan saham, mereka mempunyai kewajiban membayar Rp1 juta atas nilai saham sebesar Rp2 miliar dan mereka tandatangan itu karena mereka ditekan,” ungkapnya.
“Keterangan saksi Punov di muka persidangan, bahwa dikelilingi oleh 4 (empat) bodyguard (pengawal). Ditambah lagi dengan saudara Kurniawan itu memukul meja secaa keras. Akhirnya, mereka bertiga menandatangani karena apa? Karena saudara Lilik Darwati Setiadji mengatakan, bahwa apabila di kemudian hari ada masalah hukum, maka saudara Lilik Darwati Setiadji lewat LDS Law Firm akan membantu mereka. Padahal, tidak. Itu lah kenyataan di dalam persidangan,” papanya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan SH mengatakan, soal gebrak meja yang terjadi di dunia, setelah gebrak meja ditandatangani semua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)-nya. “Jadi kalau besok-besok ada lagi RUPS yang mau ditandatangani gebrak saja meja, selesai itu RUPS,” tandasnya. (Murgap)