Pengacara Roda Dua terdiri dari Ketua tim Kuasa Hukum Rinaldo Sijabat SH CLA (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Reynaldo Martin SH MH (tengah) dan Tambun Tambunan SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (30/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kali terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (30/04/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil.
Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor. “Perkara koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 10 (sepuluh) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan JPU, hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kelima terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong Dwi Singgih Hartono (DSH), Rinaldo Sijabat SH mengatakan, sepuluh saksi dihadirkan di muka persidangan oleh JPU menerangkan soal aset-aset diduga disita.
“Diduga aset kesepuluh saksi itu disita karena ada hubungannya dengan pidana Tipikor oleh jaksa terhadap terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH). Jadi saksi bercerita nih,” ujar Rinaldo Sijabat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Cuma nanti hakimnya membuka kesempatan bagi keluarga-keluarga atau para pihak untuk keberatan atau menolak setelah sidang ini berakhir. Misalkan, keberatan itu tidak ada kaitannya, gitu kan. Tapi bukan eksepsi ya. Ada sidang berikutnya terkait aset yang disita oleh JPU,” katanya.
Ia juga menyurati Ketua PN Jakpus untuk menetapkan cq Ketua Majelis Hakim untuk mendorong ada saksi agar ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai BRI. “Ada beberapa nama. Jumlahnya kurang lebih 5 (lima) orang yang kita bersurat bukan memohon dalam sidang,” ungkapnya.
“Dalam fakta persidangan dari analisis dan pendapat atau opini hukum kami itu sangat erat kaitannya dan bertanggung jawab atas pemufakatan jahat atau mensrea dan octoriusnya sudah terpenuhi, sehingga kami bikin permohonan dari klien kami (terdakwa DSH). Selebihnya urusan hakim,” jelasnya.
“Sepuluh saksi yang dihadirkan hari ini tentang aset keluarga yang beli tanah ke mana peralihannya, ceritanya,” paparnya.
Dikatakannya, perkara ini terdakwanya lebih dari satu orang dengan nomor perkara dua nomor. “Nah, klien saya ini terdakwa 1 (satu). Pada prinsipnya terkait persidangan ini, bagi saya keterangan saksi harus saya korek nih untuk keuntungan atau dahlil hukum yang membela klien saya. Tapi yang pasti untuk terdakwa lain pasti akan menyerang saksinya. Kalau saya tidak. Saya mencari manfaat untuk dukungan terhadap klien saya. Berbeda kepentingan hukumnya nih,” tegasnya.
Ia mengharapkan setelah dikirim surat ke Ketua PN Jakpus, bisa diterima oleh majelis hakim bagaimana pun Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, hakim punya kewenangan untuk mau menetapkan lima orang itu sebagai tersangka dan segera diselidiki oleh pihak penyidik JPU. “Mereka punya kewenangan. Mungkin akan menjadi pro kontra juga. Tapi celah hukumnya ada,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (08/05/2025) dan JPU masih akan menghadirkan saksi-saksinya. (Murgap)