Erwan Suryadi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pada pengadaan 1,1 juta set lebih alat pelindung diri (APD) Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dengan terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Budi Sylvana dan sejumlah pengusaha yang merugikan negara Rp319.691.374.183,06 (Rp319,6 miliar) di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (21/04/2025).
Adapun sejumlah pengusaha yang terlibat itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut kerugian negara itu merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/02/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Budi, Satrio, dan Taufik bersama-sama Komisaris Utama (Komut) PT PPM Siti Fatimah Az Zahra, Legal atau Konsultan Hukum PT EKI Isdar Yusuf SH, dan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah pada kurun 2019 hingga Mei 2020. Dalam pengadaan itu, Budi duduk sebagai PPK Kemenkes RI, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat Harmensyah.
Adapun sumber dana pengadaan APD ini berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020. Perkara ini berawal dari kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020.
Pada 29 Februari 2020, Kepala BNPB yang saat itu dijabat Almarhum (Alm) Doni Monardo menandatangani Keputusan Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Saat itu, terdapat sejumlah perusahaan di Kawasan Berikat Bogor dan Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi APD merek BOHO.
Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 saksi yakni Faisal selaku teman terdakwa Satrio Wibowo, Muhammad Kasim, Jodi, dan Muhammad Andika untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa PPK Kemenkes RI Budi Sylvana, Erwan Suryadi SH mengatakan, 4 saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada hari ini, Keterangannya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
“Keempat saksi lebih banyak hubungannya dengan PT EKI. Jadi tidak ada hubungannya dengan PPK Kemenrkes RI,” ujar Erwan Suryadi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi hanya berhubungan kerjasama-kerjasama dengan PT EKI. “Saksi memang ada hubungan kerjasama dengan PT EKI. Cuma ada kegiatan-kegiatan yang mereka jalankan antara saksi dan PT EKI. Jadi tidak ada hubungannya dengan APD Covid-19. Tapi ada hubungan dana antara PT EKI dan kesepakatan kerjasama dengan saksi. Jadi itu disinkronkan,” ungkap Erwan Suryadi SH dari kantor law firm Lex Luminis ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (24/04/2025) dengan jaksa masih menghadirkan saksi-saksinya. Ia mengharapkan keterangan saksi terkait perkara ini tidak ada relevansinya.
“Namun, semua saksi yang dihadirkan hari ini namanya ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik,” tandasnya. (Murgap)