Lindung Sihombing SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan 4 terdakwa yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/04/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan Tipikor dalam pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) oleh PP SJ pada 2019 hingga 2020 yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar dan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor. Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 3 saksi yakni Notaris dan 2 saksi masyarakat yang menjual tanah mereka di Rorotan ke PP SJ untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Lindung Sihombing SH MH mengatakan, timbul pertanyaan apa sih yang salah dalam jual beli tanah itu. “Sebenarnya secara hukum ada yang salah. Terbukti kok lihat saja nanti keterangan dua saksi masyarakat itu. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)-nya ada. Tanahnya tunai dan terang. Kenapa klien kami yang dipersoalkan, sedangkan yang lain-lain juga menjual yang sama menjual tanahnya ke PP SJ, tidak dipersoalkan terhadap jual beli itu,” ujar Lindung Sihombing SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tadi sudah jelas kok kita tanyakan kepada saksi, apakah ada masalah terkait jual beli tanah saksi? Jawab saksi tidak ada masalah,” ungkap Lindung Sihombing SH MH dari kantor law firm Lindung Sihombing and Associate yang beralamat di Kota Casablanca Lantai 17, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, warga beli tanah tersebut berapa dan dijual tanah tersebut ke PPSJ juga berapa, tanah itu dibeli dari masyarakat Rp1,7 juta per meter persegi, ditawarkan ke PP SJ Rp4 juta per meter persegi. “Tawar menawar ada yang Rp2,7 juta per meter persegi dan ada juga yang Rp2,8 juta per meter persegi,” katanya.
“Keterangan saksi notaris juga sudah dimintai keterangannya tadi, bahwa memang dia jual beli tanah itu sah secara hukum. Ada tanahnya dan ada juga dasar hukum si pembeli tanahnya dan ada juga yang mau beli dia tunai dan terang. Apakah kalau pembeli bermasalah dalam jajarannya dipermasalahkan juga kepada si penjual?” tanyanya.
Menurutnya, itu lah persoalannya. “Kita berharap semoga putusan pada perkara ini putusan yang membebaskan para terdakwa. Sebenarnya, perkara klien kami, murni bisnis. Menurut hemat kami, tidak layak juga perkara klien kami ini dibawa ke ranah korupsi,” terangnya.
Dijelaskannya, tanah masyarakat itu dibeli dari masyarakat juga. Agenda sidang selanjutnya, jaksa masih menghadirkan saksi. (Murgap)