Terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong sedang mendengarkan dakwaan jaksa kepada dirinya di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana terkait perkara mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diduga telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lembaga terkait. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015.
Tom Lembong selaku Mendag RI saat itu menyetujui impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih tanpa Rakor dengan kementerian terkait. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rakor antar Kementerian menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI)/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses,” kata jaksa.
Jaksa menerangkan, Tom menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Perusahaan swasta itu adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur. Jaksa mengatakan, saat itu Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia.
Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL PUSKOPOL, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri,” ungkap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Dodi Abdul Kadir SH mengatakan, menyangkut secara tegas, bahwa kewenangan itu adalah ranah dari UU Administrasi Negara.
“Apalagi, melihat daripada tempus (waktu) perkara aquo ini dari 2015 hingga 2023. Sedangkan, semua uraian peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan jaksa hanya sampa 2016. Oleh karena itu, menimbulkan suatu pernyataan yang sangat bagaimana periode selanjutnya,” ujar Dodi Abdul Kadir SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, ini lah yang menimbulkan tanda tanya arah dan motivasi daripada pengajuan Tom Lembong sebagai terdakwa. “Oleh karena itu, kami sudah mengajukan Nota Eksepsi (Keberatan) mengenai kompetensi daripada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk memeriksa perkara ini. Biarkan nanti majelis hakim yang akan menilai,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di dalam SPI itu ada tembusannya. “Jadi semua persetujuan impor yang dilakukan sudah memenuhi azaz-azaz umum pemerintahan yang baik termasuk azaz transparansi. Di situ ada tembusannya ke Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendag RI. Nah, apabila memang terdapat hal-hal yang menyimpang, maka seharusnya sudah ditemukan oleh pejabat-pejabat yang ada di tembusan tersebut atau kalau apabila memang dinyatakan bersalah, maka siapa pihak yang menerima tembusan tersebut yang terkait?” tanyanya.
Dikatakannya, pihak tersebut harus ikut mempertanggungjawabkan. “Tetapi ranahnya adalah ranah Administrasi Negara,” tandasnya. (Murgap)