Tim Penasehat Hukum 5 eks GM PT Antam Tbk, Fernandes Raja Saor SH MH dan Ahmad Firdaus Syahrul SH MH saat bertanya kepada saksi pada sidang dugaan Tipikor di PT Antam Tbk, di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/02/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor terkait tata kelola komoditas emas PT Antam Tbk periode tahun 2010 hingga 2021 di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/02/2025).
Keenam terdakwa diduga terlibat dalam memproduksi logam mulia dengan merk Logam Mulia (LM) Antam secara ilegal sebanyak 109 ton. Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur illegal.
Keenam terdakwa juga diduga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan (leburcak) logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam Tbk. Keenam terdakwa merupakan mantan General Manager (GM) UBPPLM PT Antam Tbk diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni Tatang,, Handaru, April dan lainnya dari PT Antam Tbk untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keenam terdakwa.
Kuasa Hukum 5 eks GM PT Antam Tbk (Tuti, Herman, Dodi, Abdul Hadi, dan Abi Anwar), Fernandes Raja Saor SH MH mengatakan, dari tahun 2010 sampai dengan 2022 itu leburcak merupakan kewenangan GM PT Antam Tbk. “Banyak petunjuknya. Petunjuk pertama, dari Rencana Kerja Perusahaan (RKP) nilainya akumulasinya ada mengenai leburcak. Kedua, dari kewenangan di complience juga ada dan ketiga, dari sistem juga tercatat. Jadi tidak ada penyalahgunaan kewenangan daripada GM,” ujar Fernandes Raja Saor SH MH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, terlalu banyak spot-spot yang bisa mendukung kewenangan GM dalam rangka melakukan leburcak dan pencucian, itu yang pertama. “Kedua, semua saksi jelas-jelas mengindikasikan, bahwa tidak ada keuntungan secara pribadi oleh klien kami dan karakteristik emas itu sendiri tidak langsung menjadi keuntungan karena kan toko emas ini ada kemungkinan untuk disimpan. Tidak langsung dijual,” ungkap Fernandes Raja Saor SH MH dari kantor law firm Fernandes Partnership ini.
Artinya, sambungnya, perhitungan kerugian itu masih bersifat tidak nyata. “Kemudian, leburcak dan pencucian emas ini merupakan kegiatan yang jelas-jelas di atas 90% dari total penjualan. Kalau dari pemasarannya (marketing) keuntungannya bisa 20 kali lipat dari biaya. Jadi kalau mau melakukan perbandingan ini harusnya dibandingkan dengan cost (biaya) yang sama,” terangnya.
“Jadi kalau misalnya kita bilang, bahwa sebuah leburcak emas dengan biaya Rp10 miliar itu keuntungannya bisa menjadi Rp100 miliar. Sementara, kalau PT Antam Tbk punya modal Rp10 miliar ditrading (perdagangan) usaha keuntungannya kecil sekali. Jadi pergeseran pendapat antara JPU dan penasehat hukum letaknya di sini, bahwa kasus perkara ini bercerita mengenai kalau PT Antam Tbk melakukan leburcak rugi karena untungnya kecil, sementara kalau di termin usaha, untungnya besar,” jelasnya.
Dikatakannya, tapi tidak dilihat kepada angka cost yang sama. “Harusnya dilihat dari cost yang sama dong. Kamu punya usaha kan tentu ada modalnya. Modal Rp10 miliar, jadi Rp100 miliar dan itu untung. Sementara, punya modal Rp10 miliar kemudian di termin trading usaha, paling untungnya hanya Rp100 juta. Ini yang menjadi perbedaan fundamental perbedaan pendapat itu,” paparnya.
“Nah, dari keterangan saksi ini jelas, bahwa leburcak dan murnicak emas sangat menguntungkan dan kami optimis, bahwa JPU dan hakim serta penasehat hukum bisa menegakan keadilan karena pada prinsipnya GM GM ini tidak bersalah,” tuturnya.
Ia mengharapkan bisa menemukan keadilan di dalam ruang sidang ini yang menyatakan, bahwa tidak ada kerugian dan tidak terbukti ada unsur dugaan Tipikor. “Kami berharap, bahwa keadilan ditegakan di perkara ini,” harapnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya akan menghadirkan saksi Ad-Charge (Meringankan) sekitar 5 atau 4 orang. “Saksi yang dihadirkan hari ini di high top level manajemen PT Antam Tbk. Kita akan membuktikan lagi di saksi middle level manajemen dan low manajemen PT Antam Tbk. Kami optimis, bahwa transaksi leburcak dan emas cucian ini merupakan suatu yang legal dan tidak menimbulkan kerugian justru malah menguntungkan PT Antam Tbk,” ucapnya.
Ahmad Firdaus Syahrul SH MH menambahkan, terkait dengan keterangan saksi sampai per hari ini saksi memberikan keterangan yang cukup baik. “Kenapa? Pertama, sampai dengan sekarang, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan, bahwa tindakan leburcak ataupun pemurnian atau dengan bahasa yang lebih dikenal oleh JPU emas cucian itu mengalami kerugian dan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan, bahwa tindakan leburcak atau melakukan emas cucian atau pemurnian yang dilakukan oleh GM PT Antam Tbk perbuatan yang melawan hukum (PMH) atau melanggar peraturan karena semua itu sudah jelas diatur oleh Surat Keputusan (SK) direksi,” ujar Ahmad Firdaus Syahrul SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terkait dengan potensi keuntungan lebih besar, jadi seperti dengan analogi kenapa dulu leburcak diadakan dan pada tahun 2017 distop leburcaknya. “Karena sebelum tahun 2017, PT Antam Tbk memiliki capital working yang sangat kecil, sehingga untuk belanja bahan produksi itu sangat sulit, itu yang pertama,” ujar Ahmad Firdaus Syahrul SH MH dari kantor law firm Fernandes Partnership ini.
Kedua, sambungnya, di sisi GM berkewajiban mempertahankan kualitas emas PT Antam Tbk. “Saya sampaikan emas PT Antam Tbk ini sudah memiliki sertifikasi LBMA adalah sertifikasi internasional, emas PT Antam Tbk tidak perlu diragukan lagi secara kualitas. Untuk mempertahankan sertifikasi LBMA itu salah satunya minimal PT Antam Tbk harus memproduksi emas 10 ton per tahun,” ungkapnya.
“Untuk PT Antam Tbk sendiri, tambang yang di Pongkor, paling hanya 1 sampai 2 ton per tahun produksi emasnya dan untuk modal belanja 8 ton emas itu butuh capitalogi (biaya) yang sangat besar, sehingga dulu saat sebelum ada capitalogi, maka hanya mempertahankan kualitas LBMA. Karena kalau tidak sampai 10 ton per tahun produksinya, maka bisa jadi LBMA dicabut dan itu menyebabkan kerugian kepada evaluasi harga nilai emas PT Antam Tbk. Bisa jatuh harganya,” tegasnya.
Pertanyaan berikutnya, imbuhnya, kenapa dihentikan ketika ada evaluasi dan dulu tetap dilanjutkan karena sudah ada modal. “Saya menganalogikan seperti tukang jahit (tailor). Ketika saya tidak punya duit, maka saya akan membuka jasa penjahit. Nah, setelah itu, datanglah customer (pelanggan) membawa bahan pakaian untuk dijahit oleh saya karena menjahit di tempat tailor saya, maka saya pasang label di bahan pakaian yang saya jahit sebagai pertanggung jawaban produk pakaian yang saya jahit,” urainya.
“Setelah itu, bahan pakaian sudah selesai dijahit, saya kembalikan ke pelanggan dan saya mendapatkan fee (bayaran). Katakanlah omzet saya menjahit, jasa menjahitnya Rp50 ribu. Nah, maka omzet saya Rp50 ribu,” terangnya.
Di satu sisi, sambungnya, ketika saya sudah punya uang saya belanja bahan. “Lalu saya belanja bahan, saya jahit sendiri dan saya jual ke customer dan saya dapat omzet Rp500 ribu. Nah, dengan keuntungan bersih kalau yang pertama, karena saya hanya jasa jahit, paling saya modal benang Rp2000, maka total keuntungan saya Rp48.000 sedangkan omzet saya Rp500 ribu sesuai bahan dan lain-lain, total omzet saya kurang lebih Rp400 ribu, sehingga saya mendapat keuntungan Rp100 ribu,” ia menganalogikan.
Menurutnya, dari dua contoh analaogi transaksi tersebut tidak bisa dikatakan, bahwa transaksi pertama hanya jasa jahit, itu merugikan. “Sampai per hari ini, menurut hemat kami sebagai tim penasehat hukum dari terdakwa 5 eks mantan GM PT Antam Tbk, tidak melihat satu transaksi yang merugikan keuangan negara dan semua transaksi yang dilakukan oleh para GM PT Antam Tbk itu dilakukan secara sah dan ada fakturnya. Semua pembayaran dilakukan sah kepada PT Antam Tbk bukan kepada pribadi GM,” tegasnya.
“Tidak ada satu pun GM di sini yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang di luar dari kewenangannya atau mengambil keuntungan. Semua pure (murni) hanya untuk kepentingan bisnis antara PT Antam Tbk dan pelanggan,” tuturnya.
Ke depannya, ia optimis pada sidang hari ini, majelis hakim dan tim penasehat hukum memahami untuk menegakan keadilan seadil-adilnya. (Murgap)