Riswendi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam (BA) periode 2013 hingga 2018 Zulheri, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT BA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa’at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis. di ruang Ptof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (10/01/2025).
Keenam terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga terlibat kasus pengelolaan Dapen PT BA yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. Acara sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Romi Hafnur dan Angie Christina sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keenam terdakwa.
Tim Bantuan Hukum terdakwa mantan Dirut Dapen PT BA periode 2013 hingga 2018 Zulheri, Riswendi SH mengatakan, di persidangan hari ini terbukti, bahwa saksi Romi Hafnur menyatakan membenarkan tanda tangan di atas surat tanda terima uang dari terdakwa Zulheri atas nama pribadi sebesar Rp7,5 miliar. “Yang awalnya saksi Romi Hafnur tidak mengakui isi surat tersebut dan menyatakan tidak tandatangan di atas materai. Tapi terbukti terlihat di kertas yang diperlihatkan oleh hakim dan JPU, bahwa tidak ada tembus ke belakang,” ujar Riswendi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kemudian, sambungnya, bukti tanda terima itu sesuai dengan pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa Zulheri maupun atas perintah terdakwa Zulheri kepada Junaedi yang total uangnya adalah Rp7 miliar. “Junaedi itu bekerja di toko emas yang disuruh oleh terdakwa Zulheri untuk mengantarkan uang ke Romi Hafnur dan kemudian terdakwa Zulheri ada juga memberikan uang cash (tunai) sebesar Rp250 juta sebanyak dua kali kepada Romi Hafnur dan tadi disebutkan uang itu diserahkan di salah satu mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut),” ungkapnya.
“Jadi keterangan Romi Hafnur tidak bisa dibuktikan dan otomatis adalah saksi Romi Hafnur menerima uang dari terdakwa Zulheri dan tanda bukti itu sesuai,” jelasnya.
Disebutkannya, pada sidang hari ini beberapa kali hakim mengingatkan kepada saksi Romi Hafnur terhadap keterangannya. “Bumaras itu sendiri adalah Direktur Utama (Dirut) dan pemilik PT Ratu Prabu Energy Tbk. Dia tidak hadir dalam acara sidang karena kondisi usianya yang sudah mencapai 80 tahun lebih dan dalam kondisi sakit sebagaimana dijelaskan oleh JPU di persidangan,” ucapnya.
Ia mengharapkan, bahwa tuduhan ataupun dakwaan oleh JPU terhadap kliennya menerima uang sebesar sekian rupiah tidak terbukti. “Seperti kemarin itu uang sebesar Rp7,5 miliar, dalam persidangan yang lalu, terdakwa Sutedy sebagai saksi mengakui dia menerima sendiri uang itu dan ada di rekening dia. Nah, hari ini terbukti uang Rp7,5 miliar yang dikirimkan oleh Dapen PT BA ke Sutedy sebesar Rp9,8 miliar dan kemudian uang Rp9,4 miliar kepada terdakwa Zulheri itu adalah bukan uang Dapen PT BA tapi uang pribadi terdakwa Zulheri,” katanya.
“Uang pinjaman kepada saksi Romi Hafnur sebesar Rp7,5 miliar dan itu ada bunganya yang dinyatakan 2% tiap bulan itu lah uang pengiriman dari PT Ratu Prabu Energy Tbk,” terangnya.
Untuk keterangan Angie Christina di muka persidangan, imbuhnya, ia tidak berkomentar. (Murgap)