Tim kelompok UMKM member MeMiles yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy (kedua dari kanan depan) bersama tim Kuasa Hukum dari RAP (Raidin Anom & Partner) saat jumpa pers usai membuat LP yang ditujukan kepada Pengacara Farhat Abbas SH dan Pengacara Elza Syarief SH di luar Gedung SPKT, PMJ, Selasa (17/12/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tim kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) member (anggota) MeMiles yang dikoordinir oleh Andi Muhammad Rifaldy bersama tim Kuasa Hukum dari RAP (Raidin Anom & Partner) mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) yang ditujukan kepada pengacara Farhat Abbas SH dan Elza Syarief SH, Selasa (17/12/2024).
Pelaporan resmi tersebut terkait 3 (tiga) hal yakni pertama, pencemaran nama baik, kedua, berita hoaks dan ketiga, ada dugaan intimidasi atau pengancaman pada kasus dana titipan Rp55 miliar dengan Pasal 27 A Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat 6 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara terhadap Pengacara Farhat Abbas SH. Sementara, LP yang ditujukan kepada Pengacara Elza Syarief SH terkait dugaan pemalsuan laporan.
Koordinator Kelompok UMKM member MeMiles Andi Muhammad Rifaldy bersama dengan sebagian Ketua Kelompok UMKM member MeMiles mengatakan, hari ini berada di PMJ guna melaporkan atas dugaan pertama, pencemaran nama baik, kedua, berita hoaks dan ketiga, pengancaman. “Jadi ada tiga hal yang kami laporkan ke PMJ. Kemudian, terkait pemberitaan hoaks ini sudah jelas sekali, bahwa ini pengancaman bagi kami, bagi para emak-emak teman-teman UMKM karena di jaringan pribadi (japri) langsung lewat video yang menyatakan, bahwa Anda meneror dan Anda membawa kain kafan, Anda membawa keranda mayat. Coba bayangkan,” ujar Andi Muhammad Rifaldy saat jumpa pers usai membuat LP tersebut.
“Belum lagi ada ambulance yang ke sana menjemput Ibu Elza Syarief. Seperti itu ya bahasa-bahasanya. Kemudian, kami cek ke Rumah Sakit (RS) Siloam, Kebun Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), ternyata itu tidak ada,” terangnya.
Disebutkannya, ada yang cek dan pihaknya cek juga ternyata tidak ada pada hari berikutnya. “Nah, kami menganggap ini lah yang dimaksud pemberitaan hoaks yang sudah dipublikasikan,” katanya.
“Saya menyayangkan juga salah satu stasiun teve swasta, mohon maaf, yang sudah memberitakan dengan jelas sekali foto Bang Farhat Abbas ya. Jadi tolong diklarifikasi dicek kebenarannya tapi terkait itu tidak ada masalah. Saya percaya dengan para media. Tapi yang jadi masalah itu berita hoaksnya karena kami datang teror dan membawa keranda, coba bayangkan,” jelasnya.
Menurutnya, tidak mudah membawa keranda mayat dan kain kafan lain-lain, bahkan ada bunga melati. “Nah ini, itu di antaranya,” ungkapnya.
Untuk pasal dugaan lainnya, imbuhnya, ia juga menceritakan tentang dokumen juga. “Dokumen saya asli semua. Termasuk Pengacara Bang Firdaus Oiwobo SH yang mengatakan, dugaan dokumem saya palsu. Itu saya akan mensomasi juga beliau ya bersama tim rekan kami,” tegasnya.
“Jadi tolong dipahami, bahwa legal standing (izin) kami ada. Sebagaimana Bang Farhat Abbas mengatakan, bahwa selama bertahun-tahun bayangkan, kalau selama bertahun-tahun, jangankan satu tahun, satu minggu saja sebagai pengacara yang paham hukum, tentunya kami sudah kena hukum, itu hukum pertama,” terangnya.
Kedua, imbuhnya, saksi yang dimasukan di dalam LP juga terkait yang diduga diancam. Dalam waktu dekat, RAP akan melaporkan gelar perkara dan langkah selanjutnya akan melakukan langkah-langkah terbaik.
“Saksi yang ada di LP ada 3 orang untuk sementara,” katanya.
Terkait Barang Bukti (BB) yang dimasukan di dalam LP, setelah dilampirkan semua kepada pihak kepolisian dan tentu dari pihak kepolisian yang telah menelaah sampai keluarnya LP ini. Nomor LP yang dilaporkan adalah Nomor STTL LP/B/7726/12/2024 SPKT Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara untuk Pasal 27 Jo Pasal 45 Ayat 6.
“Pengacara Elza Syarief SH juga sudah dilaporkan mengenai dugaan pemalsuan laporan. Kemudian, yang mana laporan tadi sudah dijelaskan, bahwa ada dugaan ada 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang menjadi masalah ada apa nih di Polisi Resor Jakarta Utara (Polres Jakut). Kok bisa menerima LP-nya Ibu Elza Syarief. Jangan-jangan ada atensi di sana. Sebagaimana Ibu Elza Syarief pernah mengatakan, Bang Farhat Abbas pernah datang bersama oknum. Jangan-jangan oknum itu ada di sana. Saya tidak menuduh ya karena jangan-jangan. Kok bisa LP-nya masuk ke sana. Ini diduga ada atensi mungkin. Biar tidak ada KTP-nya bisa masuk ke sana,” ujar Andi Muhammad Rifaldy kepada wartawan Madina Line.Com.
Menurutnya, ini Peraturan Kapolri (Perkap) 6 untuk locusnya (lokasinya). “Sudah jelas. Makanya, pada saat saya mendapatkan surat panggilan, kemudian saya lihat alamatnya di tempatnya, ternyata di sana bukan tempatnya ibu Elza Syarief. Memang pernah sih Ibu Elza Syarief tinggal di sana bersama mantan suaminya selama 9 tahun, tapi kan gak mungkin lah KTP sampai sekarang 9 tahun yang lalu. Apalagi, KTP sudah elektronik saat ini kan. Nah, itu intinya,” ucapnya.
Ia mengharapkan seperti yang disampaikan oleh tim Kuasa Hukum RAP, agar Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dan Pemerintah RI juga terutamanya Presiden RI bagaimana kasus ini benar-benar bisa diperhatikan. “Karena ini bukan persoalan LP kami tadi. Tapi persoalan adanya kerugian kami dan hak kami, orang banyak nih, memang jumlahnya besar tapi orang banyak. Jadi orang-orang yang lemah ini ya. Ibaratnya disuruh masukan duit lalu duitnya terkumpul banyak lalu kemudian diambil alih begitu loh dan jujur saja pihak perusahaan juga sudah memberikan bukti kepada kami, bahwa memang diduga Ibu Elza Syarief dan Farhat Abbas yang diduga mengambil duit tersebut sebagai duit titipan tadinya, tapi tidak dibalikan,” terangnya.
“Bahkan sampai perusahaan ini bebas tapi tetap saja duit itu tidak tahu. Lalu kemudian, lebih fatal lagi tidak memberikan klarifikasi. Klarifikasi sebagaimana kami selalu silaturahmi bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa juga. Demo dalam hal ini. Tetap saja mereka tutup mulut gitu loh. Seolah-olah tidak mau mendengar dan tidak mau melihat dan lebih fatalnya lagi tidak merasakan keluhan-keluhan orang kecil. Paling tidak klarifikasi lah,” tuturnya.
Dikatakannya, hari ini UMKM yang hadir sebenarnya Ketua Kelompok UMKM saja. “Sebenarnya jumlahnya sampai ratusan anggota ya. Bahkan juga sampai ribuan anggota yang ada di luar wilayah juga sudah memberikan surat kuasa untuk diwakilkan juga. Jadi bisa ribuan jumlah anggotanya karena ada tambahan. Semakin banyak tambahan,” tandasnya. (Murgap)