Joshua SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pengelolaan bijih timah yang diduga merugikan negara Rp271 triliun dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku Komisaris dan Owner (Pemilik) PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/12/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) tim Kuasa Hukum terdakwa Suwito Gunawan atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim, dan JPU. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Pemilik PT SIP Suwito Gunawan, Joshua SH mengatakan, isi Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Suwito Gunawan adalah membantah semua dakwaan dan tuntutan dari JPU yang tidak terbukti fakta-fakta di persidangan, sehingga dalam persidangan dalam isi Nota Pledoi yang dibacakan hari ini, membuktikan dari semua komentar dari dakwaan yang ada dari JPU yang tidak berdasar dari fakta-fakta di persidangan.
“Kami merasa perhitungan kerugian negara yang dirunut oleh JPU yakni Rp271 triliun dibuat dari perhitungan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga sesuai yang kami sampaikan dalam Nota Pembelaan kami, bahwa perhitungan tersebut cacat prosedur,” ujar Joshua SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena pertama yang digarisbawahi perhitungan tersebut tidak dilakukan menggunakan standar audit yang berlaku dan tidak pernah dikonfirmasikan kepada terdakwa Suwito Gunawan dan perhitungan tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak-pihak Ahli yang kredibel. “Perhitungan kerugian negara Rp271 triliun itu kalau menurut JPU sudah melalui hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Namun, dari persidangan yang berlaku kami sudah memeriksa saksi Ahli dari BPKP RI yang memeriksa pelaporan kerugian negara ini, bahwa pelaporan kerugian negara ini hanya dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dari konfirmasi dari para pihak baik itu swasta ataupun dari PT Timah (Tbk) itu sendiri melalui biaya produksi yang timbul dan struktur perusahaan seperti apa,” ungkap Joshua SH dari Kantor Law Firm Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto yang beralamat di Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Bahkan, sambungnya. Ahli BPKP RI juga tidak mengetahui sebenarnya proses pertambangan seperti apa. “Jaksa menerima laporan soal kerugian negara Rp271 triliun dari BAP,” katanya.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Suwito Gunawan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar serta hukuman kurungan penjara selama 14 tahun. “Uang pengganti Rp2,2 triliun dalam tuntutan JPU kepada terdakwa Suwito Gunawan, sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.
“Karena jumlahnya itu sendiri, klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Dalam laporan keuangan yang kami buat rekapitulasi rekening bank koran PT SIP itu sendiri tidak pernah ada yang sebesar itu yang kami terima, sehingga hal itu sangat tidak berdasar dan sangat merugikan klien kami,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga merasa sangat keberatan dengan pembayaran uang denda Rp1 miliar kepada kliennya karena pembayaran uang denda Rp1 miliar tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dari perhitungan-perhitungannya. “Kami juga membantah tuntutan JPU dalam Nota Pledoi kami terkait hukuman kurungan penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Suwito Gunawan,” terangnya.
Ia mengharapkan majelis hakim dapat melihat fakta persidangan kliennya secara keseluruhan bukan secara parsial saja. “Melalui dari dasar perhitungan kerugian negara, dan keterangan saksi-saksi, sehingga majelis hakim dapat membuat keputusan seadil-adilnya, baik itu kepada klien kami dan juga kepada terdakwa lainnya, sehingga kebenaran yang sejati dapat terungkap dari perkara ini,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (18/12/2024) untuk pembacaan Replik (Tanggapan) oleh JPU atas pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Suwito Gunawan dan Kamis (19/12/2024), pembacaan Duplik (Sanggahan) dari tim Kuasa Hukum terdakwa Suwito Gunawan. (Murgap)