Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Timah (Tbk) periode 2016 hingga 2020 Emil Emindra, Taufan SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Faldo SH dari Kantor Law Firm RAP yang beralamat di Jaksel, di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/12/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sdang lanjutan perkara dugaan Tipikor di PT Timah (Tbk) dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Timah (Tbk) periode 2016 hingga 2020 Emil Emindra, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (12/12/2024).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur PT Timah (Tbk) periode 2016 hingga 2020 Emil Emindra, Taufan SH membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya di hadapan majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan tuntutan jaksa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Timah (Tbk) periode 2016 hingga 2020 Emil Emindra, Taufan SH mengatakan, pada kesempatan Kamis (12/12/2024), pihaknya menggunakan hak terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum maupun Nota Pembelaan secara pribadi terdakwa Emil Emindra.
“Pada pokoknya, kami meminta keputusan yang seadil-adilnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara terdakwa Emil Emindra yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Timah (Tbk) sejak tahun 2016 hingga 2020. Bahwa semua yang didakwakan maupun yang dituntut oleh JPU tidak mampu dibuktikan, bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas dan alat bukti saksi tidak berkesesuaian,” ujar Taufan SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka, sambungnya, oleh karena itu kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Jakpus untuk menyatakan saudara terdakwa Emil Emindra tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan dan dinyatakan bebas atau setidak-tidaknya dilepaskan secara hukum. “Saudara Tetian Wahyudi itu selaku mitra PT Timah (Tbk) yang diisukan atau dirumorkan, bahwa yang dibelakangi oleh terdakwa Emil Emindra selaku Diretur Keuangan PT Timah (Tbk) tidak dihadirkan oleh jaksa di muka persidangan sebagai saksi. Padahal, sama sekali tidak ada kaitannya CV Salsabila itu dengan terdakwa Emil Emindra,” ungkap Taufan SH dari Kantor Law Firm RAP yang beralamat di Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Saudara Tetian Wahyudi itu selaku Direktur CV Salsabila yang menjalankan dan yang mengoperasikan CV Salsabila yang tidak ada kaitan dengan perkara PT Timah (Tbk) yang menyangkut terdakwa Emil Emindra,” terangnya
JPU menuntut terdakwa Emil Emindra dengan hukuman kurungan penjara 12 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar. “Uang pengganti Rp493 miliar itu dibagi secara proporsional dibagi dua. Dari pembayaran ke CV Salsabila sejumlah Rp900 miliar itu dibagi dua dibebankan kepada terdakwa Dirut PT Timah (Tbk) Muchtar Reza Pahlevi dan terdakwa Emil Emindra,” jelasnya.
“Hal tersebut kami bantah, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa mengenai pidana tambahan uang pengganti itu sesuai ketentuan tidak dapat dimintakan secara tanggung jawab renteng karena tidak terbukti,” tegasnya.
Ia mengharapkan sidang selanjutnya, bahwa hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan hatinya terbuka, bahwa kliennya tidak mengetahui proses pembuatan keputusan ini hingga kliennya dipaksa untuk menjadi terdakwa dalam persidangan ini. “Kami berharap klien kami dinyatakan bebas dan tidak terbukti,” tandasnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Replik (Tanggapan) dari JPU secara tertulis atas pembacaan Nota Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Emil Emindra pada Senin (16/12/2024) dan pembacaan Duplik (Sanggahan) dari tim Kuasa Hukum terdakwa Emil Emindra pada Rabu (18/12/2024). Putusan hakim akan digelar pada Senin (30/12/2024). (Murgap)