Kuasa Hukum Hidayat Bostam SH, didampingi oleh Jessica Kumala Wongso saat diwawancarai awak media di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/11/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Hidayat Bostam SH untuk pihak pemohon PK Jessica Kumala Wongso di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (04/11/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Hidayat Bostam untuk pihak pemohon PK Jessica Kumala Womgso. Kuasa Hukum Hidayat Bostam SH mengatakan, sebetulnya tidak boleh, pihak kliennya sebagai pemohon PK dan kita mengajukan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar tapi oleh pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahli dari kita diperiksa.
“Kita tanyakan Ahli kita dan pihak termohon yakni JPU juga bertanya kepada Ahli kita. Pemohon ini adalah pemohon PK karena JPU tidak ada melakukan PK. Pihak yang mengajukan PK adalah terpidana dan terdakwa. Kami Kuasa Hukumnya dari pihak pemohon PK,” ujar Hidayat Bostam SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, nanti terserah pada majelis hakim. “Kita akan melakukan Nota Keberatan nanti,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kalau memang itu ada rekayasa dan segala macam dengan jarak yang jauh itu tidak bisa dilihat apa-apa. “Tidak bisa terlihat apa-apa. Hanya dipaksakan saja. Kira-kira begitu lah. Bagaimana sih kalau kita tidak bisa melihat hal yang tidak jelas, apakah bisa dijadikan barang bukti (BB)? Sementara, tidak terlihat apa-apa pergerakannya. Begitulah kira-kira,” ungkapnya.
Ia yakin dengan apa yang dibicarakan oleh Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, karena Ahli ini Ahlinya. “Kita rencananya akan menghadirkan 3 Ahli. Waktunya masih panjang,” tandasnya.
Perlu diketahui, Rismon Sianipar adalah Ahli Digital Forensik, yang dahulu pernah bersaksi dalam sidang Jessica Kumala Wongso pada 2016. (Murgap)