Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan Transmigrasi Kemenakertrans RI Reyna Usman, Frans Salom Girsang SH MH MM (kedua dari kri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Irawan Arten SH MH MM (kedua dari kanan) dan anggota lainnya Jalimson Sipayung SH, Tegar SH dan Bonang Tua Silaban SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (09/07/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang untuk kedua kalinya sidang dugaan Tipikor dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen Binapenta dan Transmigrasi) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) dalam perkara pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012, I Nyoman Darmanta;, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta dan Transmigrasi) Kemenakertrans RI Reyna Usman yang didakwa terkait kerugian negara senilai Rp 17,4 miliar di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa (09/07/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Unang, Solihin, Hendra dan Gatot untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan Transmigrasi Kemenakertrans RI Reyna Usman, Frans Salom Girsang SH MH MM mengatakan, terkait sidang kedua kali ini jaksa KPK menghadirkan saksi-suksi dari pihak Disnakertrans.
“Yang pasti dari pihak Disnakertrans mengatakan, bahwa semua alat-alat hardware (perangkat keras) sudah mereka terima dan semua alat-alat itu aktif bukan mati. Ada beberapa alat yang connect (nyambung) ataupun tidak itu terkait jaringan internet. Menurut penerangan saya,” ujar Frans Salom Girsang SH MH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, prosesnya ini masih ditunggu dulu sampai kepada sidang selanjutnya masih saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK terkait penerimaan barang-barang yang diadakan pada sistem proteksi TKI. “Saksi Solihin dari Disnakertrans Karawang mungkin tidak menerima alat itu karena mungkin namanya tidak masuk ke dalan daftar penerima. Ada juga seperti sidang kemarin, ada salah satu dari Disnakertrans tidak masuk sebagai penerima alat tapi dipanggil oleh KPK yaitu dari Disnakertrans Brebes,” ungkap Frans Salom Girsang SH MH MM dari kantor law firm Girsang and Artehn yang beralamat di Kemayoran, Jakpus ini.
“Yang pasti, bahwa sistem pengadaan alat proteksi TKI ini ada barangnya dan diakui oleh setiap Disnaketrans. Terkait nanti sistemnya bagaimana prosesnya, mungkin nanti kita dapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi lain atau dari keterangan ahli, bagaimana menentukan sistem proteksi ini berjalan,” paparnya.
Dijelaskannya, pihak Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan Transmigrasi Kemrnakertrans RI Reyna Usman akan menghadirkan saksi Ad-Charge (Saksi Meringankan) ataupun Ahli Ad-Charge. “Kita akan menghadirkan saksi 2 atau 3 orang,” terangnya.
Jaksa KPK mendakwa terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan Transmigrasi Kemnaker RI Reyna Usman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan dugaan kerugian negara Rp17,4 miliar dan kejadiannya Tahun Anggaran (TA) Kemrnakertrans RI tahun 2012. “Harapan saya semua fakta-fakta dapat dibuka di muka persidangan. Apakah memang sistem proteksi TKI ini ada atau tidak? Itu dulu yang kita mau tahu,” katanya.
Irawan Arthen SH MH MM menambahkan, keterangan saksi Unang dari Disnaker Subang menyebutkan, bahwa barangnya diterima tapi dia tidak mengetahui apakah barang itu difungsikan atau bisa berfungsi atau tidak hanya barang itu dinyalakan bisa. “Terkait barang itu berfungsi atau tidak, ternyata dia juga tidak mengatahui apakah sudah terkoneksi dengan internet atau belum,” ujar Irawan Arthen SH MH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sedangkan saksi Gatot dan Hendra itu mengatakan, barang itu bisa digunakan untuk teleconfernece dan berfungsi,” ungkap Irawan Arthen SH MH MM.
Ia menegaskan, barang itu sudah diterima oleh Disnaker dan barang tersebut berfungsi. (Murgap)