Pengacara permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024 Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH (pertama dari kiri) dan pihak pemohon Iskandar Halim SH MH (tengah) ketika melakukan audiensi dengan Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi di ruang kerjanya Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/06/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengacara permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024 Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH dan pihak pemohon Iskandar Halim SH MH mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan memasukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, Kamis (27/06/2024).
Halim Iskandar SH MH mengatakan, hari ini ia datang ke Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta bersama tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh R Wijaya Sigalingging SH untuk menemui Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, akan tetapi Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra terkonfimasi ada rapat di luar kantor. Iskandar Halim SH MH dan Kuasa Hukumnya R Wijaya Sigalinggiing SH diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi.
“Mudah-mudahan rapat di luar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Alen Saputra itu terkait membahas masalah saya yang ada di BPN Jakpus untuk menyelesaikan persoalan itu. Kami minta Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dapat mengatasi masalah proses permohonan sertifikat saya, di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Jakpus,” ujar Iskandar Halim SH MH kepada wartawan Madina Line.Com usai melakukan audiensi dengan Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi ini.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar sampai permohonannya dikabulkan. “Permohonan saya sudah 1 (satu) tahun tidak diproses sejak tahun 2023 hingga 2024. Karena kami sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian, si penjual itu sejak tahun 1973 sudah menempati tanah tersebut,” katanya.
“Dijelaskan oleh Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Hari Januarto SH MSi, bahwa apabila sertifikat sudah mati tidak diperpanjang, maka surat sertifikat itu harus diperuntukan orang yang awal menempati. Akan tetapi kenapa Kantor BPN Jakpus hingga saat ini tidak memproses?” tanyanya.
Dikatakannya, hingga hari ini pihaknya mengecek ke komputer BPN Jakpus, laporannya masih nyangkut di tim panitia. “Jadi apa lagi persoalannya?” tanyanya heran.
“Saya siap diproses hukum dan siap dipanggil,” tegasnya.
Ia mengatakan, tanah itu ia beli dari Mefelia. “Awalnya tanah tersebut di tangan Mefelia di tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya, Juli 2023. Hingga saat ini, BPN Jakpus tidak menproses permohonan sertifikat tanah atas nama saya,” ungkapnya.
Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Agraria, apabila sertifikat tanah sudah mati tidak diperpanjang, maka surat sertifikat itu harus diperuntukan orang yang awal menempati. “Kalau luas tanah di atas 5 Ha urusannya ke Kanwil BPN Provinsi DKi Jakarta. Namun, kalau luas tanah di bawah 5 Ha urusannya ke Kantor BPN Jakpus,” ujar Dwi Hari Januarto SH MSi saat bertemu dengan Iskandar Halim SH MH dan Kuasa Hukumnya R Wijaya Sigalingging SH di ruang kerjanya.
Sementara, Kuasa Hukum Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH merasa kecewa karena Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sudah menyurati Kantor BPN Jakpus tentang laporan kliennya terkait permohonan kliennya, namun hingga saat ini tidak direspon. “Ada apa?” tanyanya.(Murgap)