Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/05/2024).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 6 terdakwa. Terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren dituntut dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, tuntutan jaksa itu berlebihan karena yang dianalisa jaksa itu hampir semuanya pendapat atau asumsi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tetapi fakta persidangan kita tahu, bahwa dari keterangan 70 saksi yang hadir di muka persidangan itu, pertama, klien kami itu (terdakwa Ivo Wongkaren) apakah pernah bertemu dengan mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Juliari Batubara? Tidak pernah ada klien kami bertemu dengan mantan Mensos RI Juliari Batubara,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau tidak pemah bertemu dengan mantan Mensos RI Juliari Batubara, dari mana unsur merencanakan atau Meeting of Mind? Karena yang namanya merencanakan itu ada pertemuan, sehingga apa yang dituntut oleh jaksa, sangat berlebihan. Karena tuntutan jaksa itu adalah pendapat atau asumsi dari jaksa yang direduksi dari dakwaan jaksa. Itu yang pertama,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Kedua, sambungnya, terkait uang pengganti dalam tuntutan jaksa kepada kliennya, hampir 70 orang saksi yang dihadirkan di muka persidangan oleh jaksa, dalam keterangannya, hampir tidak ada saksi yang melihat, bahwa terdakwa Ivo Wongkaren menguasai atau mengambil uang tersebut. “Kemudian, diasumsikan, bahwa rumah yang berada di Gandaria 4 Nomor 4, Jakarta Selatan (Jaksel), milik klien kami dan kemudian itu dibebankan kepada klien kami, terlalu naif, menurut kami. Karena apakah kemudian orang yang menyuruh mengirim uang itu ke rumah di Gandaria 4 Nomor 4, Jaksel, tidak diasumsikan dia menguasai atau memiliki? Ini lah pertanyaan,” katanya.
“Oleh karena itu, nanti kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa Ivo Wongkaren mempunyai kewajiban dalam melakukan Nota Pledoi atau Pembelaan, tentunya fakta di persidangan sesuai dengan keyakinan kami, bahwa kami masih meyakini dari unsur perencanaan uang yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti. Uang pengganti sebesar Rp120 miliar dalam amar tuntutan jaksa kepada klien kami,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tuntutan jaksa dalam penghitungan uang pengganti kepada kliennya dari Tim Audit Internal KPK. “Tentunya, kalau kami seperti awal yang disampaikan, unsur perencanaan menurut kami, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan, bahwa terdakwa Ivo Wongkaren merencanakan, itu yang pertama. Kedua, sampai dengan saksi yang terakhir dihadirkan di muka persidangan, juga tidak ada yang mrngatakan, bahwa terdakwa Ivo Wongkaren yang mengambil uang,” tegasnya.
“Tentunya, bahwa saya masih punya keyakinan dua hal itu akan kita susun dengan metode Nota Pledoi atau Nota Pembelaan untuk klien kami yang akan dibacakan pada Senin (03/06/2024),” terangnya.
Tentunya, imbuhnya, keterangan saksi yang akan dimasukan dalam Nota Pledoinya adalah dari keterangan mantan Mensos RI Juliari Batubara yang mengatakan di muka persidangan, bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Ivo Wongkaren. “Kemudian, keterangan saksi Bambang Sugeng juga mengatakan di muka persidangan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Ivo Wongkaren, hanya komunikasi lewat WhatsApp (WA). Itu pun setelah proses Bantuan Sosial Beras (BSB) berjalan bukan sebelumnya, itu yang pertama,” katanya.
Kedua, sambungnya, mengenai uang, saksi Irfan mengatakan, pihak yang pegang kunci atau Personal Identification Number (PIN) adalah terdakwa Richard Cahyanto. “Kemudian, pihak yang menyuruh mengambil uang dari Bank Central Asia (BCA) mengantar uang tersebut adalah terdakwa Richard Cahyanto. Padahal, brankas itu bisa dibuka hanya dengan PIN dan kunci. Sementara, pihak yang punya PIN dan kunci brankas adalah terdakwa Richard Cahyanto,” ungkapnya.
Dengan adanya tuntutan jaksa kepada kliennya, sambungnya, jaksa punya penilaian. “Sah-sah saja. Penilaian dari sidang yang berjalan. Kami pun Penasehat Hukum terdakwa Ivo Wongkaren juga bisa menilai fakta persidangan seperti apa. Nah, semua itu yang menentukan adalah majelis hakim,” tandasnya. (Murgap)