Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/05/2024).
Pada sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Ivo Wongkaren menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UiI) Yogyakarta Dr Arif Setyawan dan tim Kuasa Hukum terdakwa Richard Cahyanto menghadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan pihaknya yang menghadirkan untuk berbicara mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. “Kita juga minta kepada Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan menyoroti mengenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait delik penyertaan. Kemudian, Ahli Hukum Pidana juga menyoroti Pasal 18 UU Pemberantasan TIpikor Nomor 31 tahun 1999 mengenai Kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan juga menyoroti mengenai dakwaan jaksa yang alternatif,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dari apa yang Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan sampaikan di muka persidangan, bahwa cukup jelas, bahwa Pasal 2 ini diterapkan kepada siapa saja unsurnya, setiap orang itu bisa semuanya. “Artinya, tidak melulu swasta dan tidak melulu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di situ juga sorotannya adalah dapat merugikan keuangan negara. Berikutnya, Pasal 3. Pasal 3 ini menyoroti tentang kewenangan,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Artinya, sambungnya, Pasal 3 itu bisa diterapkan orang yang mempunyai kewenangan. “Namun dengan demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang bersifat merubah delik formal menjadi delik material, maka syarat materialnya harus dibuktikan. Artinya, bahwa apa yang harus dibuktikan oleh jaksa, itu tidak secara formal tapi harus secara material,” tegasnya.
“Berkaitan dengan Pasal 3 tadi, bahwa ada beberapa pendapat yang mengatakan, bahwa swasta juga bisa diterapkan kepada Pasal 3. Namun, harus didahulu delik pernyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga konkretnya, bahwa dari dua pasal tersebut, pihak swasta bisa dikenakan di Pasal 3 dan bisa dikenakan Pasal 2 tergantung pembuktian yang terjadi di persidangan,” ungkapnya.
“Sekarang pertanyaannya, bahwa dari puluhan saksi yang dihadirkan oleh jaksa, unsur rekayasa tidak kita ketemukan. Siapa dari mereka yang mengatakan, bahwa klien kami itu merekayasa?” tanyanya.
Berikutnya, imbuhnya, di dalam penggunaan kerugian negara tadi, bahwa memang betul uang itu dicairkan ke Gandaria. “Pertanyaannya, siapa yang mencairkan uang tersebut? Karena uang itu berada di rekening terdakwa Richard Cahyanto. Dia yang memerintah Bank Centra Asia (BCA) untuk mengirim ke Gandaria. Artinya, itu perintah terdakwa Richard Cahyanto,” paparnya.
“Kemudian lagi yang berikutnya, uang itu masuk ke brankas. Brankas itu hanya bisa dibuka kalau ada kombinasi dan kunci. Kunci saja tidak bisa harus ada kombinasi dengan kunci, makanya harus dua-duanya mempunyai itu. Yang mempunyai kombinasi itu adalah terdakwa Richard Cahyanto, tidak ada orang lain,” ucapnya.
Sedangkan, sambungnya, kunci ada dua. “Satu dipegang oleh terdakwa Richard Cahyanto dan satu lagi kunci ada di Gandaria. Pertanyaannya, satu kunci tidak berfungsi kalau tidak ada kombinasi. Ini juga pertanyaan besar bagi jaksa, apabila memang unsur rekayasa ditujukan kepada klien kami,” tuturnya.
“Berikutnya, keterangan dari Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, bahwa perilaku-perilaku seseorang itu juga dapat mengakui karena kekuasaan dan sebagainya. Pada prinsipnya dari Ahli Psikologi Forensik tadi, dia berbicara mengenai psikologis saja bukan kepada materi hukum, sehingga keterangannya bisa digunakan sepanjang ada relevansi,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/05/2024) untuk mendengar saksi Ahli dari terdakwa Roni Ramdani dan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo. “Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan yang kami hadirkan, meringankan klien kami, Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan dari UII Yogyakarta,” jelasnya.
“Justru Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan ini kita hadirkan karena pertimbangan dari fakta-fakta di persidangan sebelumnya. Dari fakta itu tentunya yang paling pokok adalah untuk membuktikan dakwaan dari jaksa. Seperti tadi saya katakan, bahwa ada Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 55 terkait penyertaan,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, Pasal 18 tentang Kerugian Negara dan dakwaan yang disusun secara alternatif. “Dari keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Dr Arif Setyawan, meeting of mind (perencanaan) tidak terjadi. Meeting of mind sesuai fakta di persidangan tidak terjadi. Siapa berencana kepada siapa? Menurut Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setyawan, meeting of mind harus terjadi,” katanya.
“Nah, untuk melancarkan kesesuaian itu harus ada perencanaan yang sifatnya matang, sehingga itu bisa dikatagorikan persekongkolan atau meeting of mind,” tandasnya. (Murgap)