Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar, Roy Sihombing SH (pertama dari kiri) foto bersama anggotanya Deli SH di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/05/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 serta terdakwa Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (06/05/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dan satu orang anggotanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Perlu diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya sudah divonis bersalah terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Boeing, Bombardier CJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam perkara itu, Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada 8 Mei 2020. Kini, Emirsyah Satar juga tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam kasus yang sama yakni terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akibat perbuatan Emirsyah Satar sebesar 609 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo (SS) atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (25/03/2024).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar, jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Soetikno Soedarjo (SS).
Padahal, rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan. “Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo (SS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier,” ujar jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, Roy Sihombing SH mengatakan, intinya karena memang permintaan untuk kerja dari BPKP RI dari pemyidik, tentu pasti akan menguatkan keterangan-keterangan yang disusun oleh JPU, dalam hal ini. “Tapi tadi kita juga sudah mem-challenge (memberikan tantangan) sudah banyak hal yang memang perlu kita bantah walaupun kita tidak bisa bantah sekadar bantah, kita pasti akan coba untuk menyampiakan Auditor yang bisa membenarkan dahlil-dahlil kita,” ujar Roy Sihombing SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, terkait keterangan Ahli Auditor BPKP RI tentang Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada perkara kliennya ini, masih ada kebingungan antara permasalahan di pengadaan atau dioperasional. “Karena kan ini dua hal yang berbeda. Cuma pendapat Ahli Auditor BPKP RI ini kita hargai. Nanti kita akan menyampaikan Ahli yang bisa istilahnya mem-challenge apa yang diterangkan oleh Ahli Auditor BPKP RI tadi,” ungkap Roy Sihombing SH dari kantor Monang Sagala and Partners yang beralamat di daerah Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (15/05/2024) dengan menghadirkan saksi fakta dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. “Mewakili terdakwa Emirsyah Satar, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan (Ad-Charge) buat terdakwa Emirsyah Satar,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan Ahli Auditor BPKP RI pasti memberatkan bagi kliennya. “Karena Ahli Auditor BPKP RI ini atas permintaan dari JPU. Sementara, dakwaan juga berasal dari JPU. Intinya, tidak masalah keterangan Ahli Auditor BPKP RI. Sah-sah saja. Tinggal nanti tinggal kita coba counter (bandingkan) dengan keterangan Ahli yang akan kita ajukan,” ucapnya.
“Angka USD742 jadi USD609 karena memang perhitungannya membingungkan nih. Ada permasalahannya di pengadaan kah atau dioperasional? Ini dua hal yang berbeda sebenarnya,” terangnya.
Kalau melihat dakwaan JPU, sambungnya, kliennya dikenakan pasal terkait pengadaan pesawat karena dalam lingkup PT Garuda Indonesia pada waktu tertentu. “Kami akan coba menghadirkan Ahli menguntungkan bagi klien kami,” tandasnya. (Murgap)