Kuasa Hukum terdakwa La Ode Gomberto, Kamal Rahmat SH (kedua dari kanan) foto bersama anggotanya Firman Prahara SH (pertama dari kanan) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/04/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pada 2021-2022 dengan terdakwa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan dari pihak swasta terdakwa La Ode Gomberto di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/04/2024).
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kedua terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan jaksa, hakim dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa La Ode Gomberto, Kamal Rahmat SH mengatakan, pemeriksaan kedua terdakwa berjalan bagus dan kedua terdakwa menerangkan sesuai faktanya.
“Sebenarnya, klien kami terdakwa La Ode Gomberto tidak terlalu aktif mengurus dana PEN dan tidak terlalu tahu juga seluk beluk dana PEN. Sama juga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam keterangannya, saya melihat tidak terlalu paham karena yang mengurus dana PEN orang lain, kalau yang berhubungan dengan dugaan suap ya,” ujar Kamal Rahmat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kalau teknisnya, memang Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengurus yang normatif saja. Klien saya terdakwa La Ode Gomberto adalah seorang kontraktor dari PT Mitra Pembangunan Sultra. Klien saya hanya dipinjam uangnya sama oknum. Uangnya itu digunakan oleh oknum dan tidak tahu digunakan ke mana uang tersebut. Yang jelas dan pengakuannya sih digunakan untuk dana PEN tapi faktanya juga di persidangan tidak seperti itu,” ungkap Kamal Rahmat SH dari Mitra Nusantara Law Firm beralamat di Condet, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Dikatakannya, uang yang dipinjam Rp3,2 miliar oleh oknum dan uangnya sisa berapa, pihaknya tidak tahu. “Banyak uang klien kami hilang di jalan. Hingga tahun 2024 ini belum dikembalikan uang klien kami oleh oknum tersebut,” katanya.
“Tapi ada jaminan rumah toko (ruko) yang diberikan oleh oknum tersebut kepada klien saya,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/04/2024) dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kedua terdakwa. “Saya rasa percaya lah terhadap integritas KPK terkait perkara ini. Kita tinggal lihat saja nanti Nota Pembelaan (Pledoi) kami seperti apa dan pada prinsipnya, kita bertahan dengan Nota Pembelaan kita nanti. Kita melihat tuntutan jaksa itu seperti apa nanti,” terangnya.
“Dakwaan jaksa, klien kami dikenai pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait suap. Tapi kan klien kami tidak terlibat langsung. Pihak yang terlibat langsung itu adalah orang yang pinjam uang dari klien kami. Sampai sekarang oknum peminjam uang dari klien kami itu belum ditersangkakan,” tegasnya.
Dijelaskannya, oknum peminjam uang itu meminjam uang sebesar Rp3,2 miliar kepada kliennya dan oknum itu menjaminkan rukonya senilai Rp6 miliar kepada kliennya. “Kalau uang yang dipinjam oleh oknum tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami senilai Rp3,2 miliar, maka rukonya diambil oleh klien kami. Perjanjian itu tahun 2022 dan rukonya sudah dikuasai,” tandasnya. (Murgap)