Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keenam kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (15/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Yudha Purnawan, Ruliyani, Hari L Fitra dan Roni Juli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, keterangan saksi Yuliani seperti apa yang kita dengarkan tadi di muka persidangan pada har ini, itu sifatnya bukan interaksi, bahwa saksi Yuliani hanya mengikuti 3 pertemuan itu di Gandaria, Jakarta Selatan (Jaksel). “Sifatnya saksi Yuliani ini hanya melihat ada pertemuan antara terdakwa Ivo Wongkaren dan terdakwa April Churniawan tapi tidak ada komunikasi di situ. Kemudian, apa yang dilihat oleh saksi Yuliani itu, saksi Yuliani menyimpulkan, bahwa saudara Ivo Wongkaren itu sebagai pimpinan tertinggi, sehingga apakah benar faktanya itu terdakwa Ivo Wongkaren itu tidak ada di dalam struktur PT PTP? Namun demikian, ada kerjasama yang sifatnya kontrak, bahwa PT PTP itu menunjuk konsultan,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Konsultannya itu adalah terdakwa Ivo Wongkaren. Jadi terdakwa Ivo Wongkaren adalah Ketua Tim Konsultan PT PTP. Artinya, bahwa PT BGR sebagai penerima pekerjaan ini menggandeng PT PTP. Kemudian, PT PTP itu sendiri dalam melaksanakan pekerjaannya menunjuk konsultan, konsultan itu Ketuanya adalah klien kami (terdakwa Ivo Wongkaren),” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Ia menegaskan, belum ada keterlibatan kliennya dalam dakwaan merekayasa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa, sehingga masih terlalu dini untuk mengatakan, bahwa kliennya terlibat melakukan pengaturan. (Murgap)