Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kelima kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (13/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Yudha Purnawan, Ruliyani, Hari L Fitra dan Roni Juli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, keterangan ketiga orang saksi mengatakan, bahwa mereka tidak mengenal terdakwa Ivo Wongkaren, sehingga kualitas kesaksian terkait terdakwa Ivo Wongkaren baginya masih belum bisa mengarah seperti apa yang didakwakan oleh jaksa. “Hanya satu saksi Ruliyani yang mengatakan kenal dan pernah bertemu. Artinya, bahwa kenal ini masih sifatnya asumsi karena dia tidak pernah berinteraksi langsung. Nah, yang namanya kenal berarti pernah berinteraksi langsung dan pernah berkomunikasi langsung,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, faktanya saksi Ruliyani pernah melihat tapi tidak ada interaksi langsung dengan terdakwa Ivo Womgkaren. “Saksi Ruliyani menilai, bahwa berasumsi, bahwa klien kami adalah sebagai leader (pimpinan) dari PT PTP. Nah, hal itu menunjukan, bahwa apa yang disampaikan Ruliyani ini masih sangat prematur karena kualitas kesaksiannya belum cukup mengarah kepada dakwaan dari jaksa,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Disebutkannya, dari keempat saksi ini mereka adalah semua betasal dari PT BGR. “Semua saksi berasal dari PT BGR. Mereka yang menyusun draft atau kontrak antara PT BGR dan PTP,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, akan digelar pada Jum’at (15/03/2024). “Hari ini adalah bulan puasa. Jadi kesempatan waktunya sangat terbatas dan dibatasi oleh majelis hakim hingga pukul 16.30 WIB. Majelis hakim memberikan keempatan untuk menghadirkan keempat saksi ini lagi di hari Jum’at esok. Agendanya masih sama,” ucapnya.
Artinya, sambungnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan penasehat hukum untuk menggali kesaksian atau kualitas kesaksian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari teman penyidik. “Keterangan keempat saksi belum ada tanda-tanda untuk bisa membenarkan dakwaan dari jaksa,” ungkapnya.
“Kami masih apa yang didakwakan oleh jaksa belum mengarah kepada keterlibatan klien kami terdakwa Ivo Wongkaren,” tandasnya. (Murgap)