Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan surat dari Kejagung RI ditujukan kepada BPN Jakbar, perihal Surat Pencabutan Blokir SHM 171 milik kliennya (Ir Hendra Sutanto), usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 570 terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ir Hendra Sutanto sebagai pihak Tergugat yakni pemilik serrifikat tanah terakhir dengan Nomor SHM 171 yang keluar dan terbit pada tahun 1984 dan pihak Penggugat bernama Amri dan Nyonya Rosmini di Ruang Sari, PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024).
Kuasa Hukum Tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH mengatakan, hari ini sidang di PTUN Jakarta dengan Nomor perkara 570 yaitu antara Penggugat yakni Amri dan Nyonya Rosmini yang menggugat SHM atas nama kliennya yaitu Ir Hendra Sutanto. “Agenda sidang pada hari ini adalah bukti tambahan. Maka, kami sudah menghadirkan bukti-bukti tambahannya yaitu pertama, Surat Keputusan (SK) Kepala Biro (Karo) Keuangan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 63/C.5/CO.3/7/2013 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Hasil Pelacakan Aset Berupa Tanah atas nama terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat di wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar),” ujar Daharie SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan SK Karo Keuangan dari Kejagung RI Nomor 63/C.5/CO.3/7/2013 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Hasil Pelacakan Aset Berupa Tanah atas nama terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat di wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakbar, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
“Surat ini adalah membentuk Tim Inventarisasi yang anggotanya adalah Ahmad Subhan sebagai Wakil Lurah Kamal pada saat itu, Setiabudi selaku Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan dan Trantib dan Imam Wasiat selaku Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kamal. Ini tercantum di dalam SK ini sebagai anggota Tim Inventarisasi,” ungkap Daharie SH dari kantor law firm Dhipa Adista Justicia yang beralamat di Jakarta ini.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan nama-nama yang masuk dalam Tim Inventarisasi yang anggotanya adalah Ahmad Subhan sebagai Wakil Lurah Kamal pada saat itu, Setiabudi selaku Kasie Pemerintahan dan Trantib dan Imam Wasiat selaku Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kamal di dalam SK Karo Keuangan dari Kejagung RI Nomor 63/C.5/CO.3/7/2013 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Hasil Pelacakan Aset Berupa Tanah atas nama terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat di wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakbar, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Setelah keluar SK tersebut pada tahun 2013, sambungnya, menindaklanjuti kinerja daripada Tim Inventarisasi tersebut, maka Kejagung RI membuat surat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakbar tanggal 17 Maret tahun 2014, perihal Permohonan Blokir Buku Tanah dan Warkah karena ada indikasi atau diduga tanah tersebut ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. “Maka, dimohonlah pemblokiran terhadap beberapa sertifikat yang salah satunya sertifikat 1 Nomor SHM 171/Kamal. Nah, sertifikat tersebut masuk dalam Daftar Blokir,” katanya.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan surat Kejagung RI ditujukan kepada BPN Jakbar, tanggal 17 Maret tahun 2014, perihal Permohonan Blokir Buku Tanah dan Warkah karena ada indikasi atau diduga tanah tersebut ada kaitannya dengan terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, usai acara sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
“Namun, setelah tahun 2021, tepatnya tanggal 17 Februari 2021, Kejagung RI memberikan Surat Permohonan Pencabutan Blokir kepada BPN Jakbar yang salah satu pointnya di point 2, bahwa terhadap aset berupa tanah yang dimaksud di atas bukan merupakan barang rampasan atas perkara terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Salah satu sertifikat yang dibuka SHM Nomor 171 yang saat ini sedang diperkarakan hari ini di PTUN Jakarta,” ucap Daharie SH.
Maka, imbuhnya, kalau dilihat dari runtutan surat-surat yang dikeluarkan oleh Kejagung RI, tanah ini clear (jelas) tidak ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. “Buktinya, dari tahun 2001 dicabut pemblokirannya oleh Kejagung RI dan tahun 2022, klien kami (Ir Hendra Sutanto) membeli melalui Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Sebelumnya, notaris sudah mengadakan pengecekan kepada BPN Jakbar, bahwa SHM Nomor 171 sudah clear dan tidak ada pemblokiran lagi. Maka, dengan tidak ada pemblokiran terhadap sertifikat tersebut boleh dijualbelikan atau dioperalihkan, sehingga pada tahun 2022, sertifikat itu beralih atau balik nama atas nama klien kami (Ir Hendra Sutanto),” jelasnya.
“Nah, saya makanya heran dengan keterangan saksi Lurah Kamal Iqbal Siregar di sidang PTUN Jakarta mengatakan, satu hari Lurah Kamal Iqbal Siregar bisa mengeluarkan 5 Nomor Surat kepada pemohonnya atau pihak Penggugat atas nama Nyonya Rosmini dan Amri yang seolah-olah membenarkan, bahwa tanah tersebut ada kaitannya dengan tanah milik eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Buktinya, sudah dihadirkan di dalam daftar bukti oleh pihak Penggugat yang sudah menjadi Barang Bukti (BB) di pengadilan,” tegasnya.
Dijelaskannya, salah satu keterangan saksi Lurah Kamal Iqbal Siregar di ruang sidang PTUN Jakarta yaitu menerangkan, seolah-olah tanah ini mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memberikan surat pengantar untuk pengajuan SPPT atau Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh pihak Pemohon atas nama Nyonya Rosmini dan Amri yang notabenenya tanah ini dianggap milik eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. “Nyonya Rosmini dan Amri ini beli tanah dari pengacaranya Lee Darmawan Kartarahardja Harianto yang bernama Yoseph Sinay SH. Sementara, Yoseph Sinay SH itu sudah berakhir Surat Kuasa dari tahun 2011 dan digantikan pengacaranya oleh HP Hutabarat SH. HP Hutabarat SH sudah membuatkan surat informasi atau pemberitahuan kepada Camat Cengkareng dan Camat Kalideres dan Lurah Kamal dan Lurah Tegal Alur serta Lurah Pegadungan yang intinya diinformasikan, bahwa tidak boleh Camat dan Kelurahan itu memberikan keterangan apa pun atau melayani permohonan surat dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan tanah eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dan ada suratnya,” terang Daharie SH.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan Surat Informasi Berakhirnya Surat Kuasa Pengacara Lee Darmawan Kartarahardja Harianto yakni Yoseph Sinay SH dan Andy Mohammad Roche ST dari tahun 2011 dan digantikan Pengacaranya oleh HP Hutabarat SH dan surat ini juga sebagai pemberitahuan kepada Camat Cengkareng dan Camat Kalideres dan Lurah Kamal dan Lurah Tegal Alur serta Lurah Pegadungan yang intinya diinformasikan, bahwa tidak boleh Camat dan Kelurahan itu memberikan keterangan apa pun atau melayani permohonan surat dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan tanah eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
“Makanya, sangat disayangkan Lurah Kamal Iqbal Siregar kok bisa membuat surat keterangan yang sekarang ini dijadikan BB di PTUN Jakarta, dan Lurah Kamal Iqbal Siregar siap bersaksi lagi di sidang PTUN Jakarta. Kok berani? Sangat disayangkan,” ungkapnya.
Lurah Kamal Iqbal Siregar saat hadir di sidang PTUN Jakarta, menjadi saksi dari pihak Penggugat, Kamis (22/02/2024). (Foto : Istimewa)
Menurutnya, Lurah Kamal Iqbal Siregar menjadi saksi di PTUN Jakarta dan mengeluarkan surat itu seolah-olah tanah tersebut adalah eks milik yang ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. “Sementara, Lee Darmawan Kertarahardja Harianto itu adalah terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikenakan denda pada tahun 1992, dan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dikenakan denda sebesar Rp85 miliar. Untuk mengganti uang kepada negara, maka dicarikan tanah-tanah eks milik Lee Darmawan Kartarahardja Harianto yang akan disita dan dirampas oleh negara dalam rangka memenuhi uang pengganti kewajiban Rp85 miliar tersebut,” ungkapnya.
“Jadi kalau sekarang ada lurah menerangkan, bahwa seolah-olah tanah itu ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, maka tanah tersebut harus dirampas oleh negara dan harus disetor kepada negara,” terangnya.
Menurutnya, lurah sebagai aparat pemerintahan, ada kewajiban untuk melaporkan kepada negara, bahwa ada tanah eks milik Lee Darmawan Kartarahardja Harianto yang terpidana kasus Tipikor BLBI. Apalagi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) lagi gencar-gencarnya untuk mencari tanah-tanah atau aset-aset dari kasus BLBI. Saya tidak mengerti ini, Lurah Kamal ini apakah bisa nanti kalau tidak terbukti perkara ini, jangan-jangan diduga bersekongkol dengan mafia tanah?” tanyanya.
Dikatakannya, ketika mendengar kesaksian Lurah Kamal Iqbal Siregar di sidang PTUN Jakarta ketika hadir sebagai saksi, kurang lebih ia menjabat sebagai Lurah Kamal sekitar setahunan sejak tahun 2022. “Jadi sudah berjalan dua tahun hingga tahun ini. Kalau kita mendengarkan keterangannya pada sidang pekan lalu (Kamis, 22/02/2024) di PTUN Jakarta,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (14/03/2024) dengan tambahan bukti dari pihak Penggugat dan Tergugat. “Selanjutnya, kalau sudah tidak ada tambahan bukti lagi akan masuk ke kesimpulan. Saya yakin dalam perkara ini dapat kita pastikan, bahwa permohonan pihak Penggugat, kami yakin tidak akan diterima karena perkara ini sudah yang ke-10 (sepuluh) dari total 13 perkara yang diajukan dan sepuluh ditolak oleh pihak pengadilan karena legal standing (bukti surat) dari pihak Pemohon tidak ada karena yang mengatasnamakan beli dari Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dan sudah melalui verifikasi dan pemblokiran oleh Kejagung RI dan Kejagung RI sudah menyatakan, bahwa tanah ini tidak ada kaitannya dengan tanah eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dan BPN Jakbar sudah menghadirkan Warkah dan proses secara administrasi di BPN Jakbar sudah clear,” tuturnya.
“Maka, kami yakin, bahwa perkara Nomor 570 ini akan ditolak kembali,” paparnya.
Bukti-bukti tambahan yang dikemukakan oleh tim Kuasa Hukum pihak Tergugat (Ir Hendra Sutanto) di muka persidangan di PTUN Jakarta, pada hari ini, sambung Daharie SH, pertama, surat tanggal 3 Agustus 2011, surat yang ditujukan kepada Camat Cengkareng, Jakbar, perihal Informasi Berakhirnya Masa Berlaku Surat Kuasa tertanggal 19 Maret 2008 dari Lee Darmawan Kartarahardja Harianto kepada Yoseph Sinay SH dan Andy Mohammad Roche ST. “Isi Surat Kuasanya terdahulu untuk mengalihkan Hak Kepemilikan Atas Aset Tanah Peruntukan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara cq Bank Indonesia (BI) sesuai dengan Pasal 34 C Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tipikor,” katanya.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan surat tanggal 3 Agustus 2011, surat yang ditujukan kepada Camat Cengkareng, Jakbar, perihal Informasi Berakhirnya Masa Berlaku Surat Kuasa tertanggal 19 Maret 2008 dari Lee Darmawan Kartarahardja Harianto kepada Yoseph Sinay SH dan Andy Mohammad Roche ST, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Dijelaskannya, surat tersebut sudah ada tembusannya juga kepada Kelurahan Kamal. “Pada waktu itu, Lurah Kamal belum dijabat oleh Iqbal Siregar. Surat yang keluar pada tanggal 7 Januari 2013. Penerima surat tersebut adalah staf dari Kelurahan Kamal bernama Yudi dan ada tanda terimanya,” katanya.
Kuasa Hukum tergugat (Ir Hendra Sutanto), Daharie SH menunjukan Tanda Terima Surat Tembusan ke Kantor Kelurahan Kamal dan diterima oleh staf dari Kelurahan Kamal bernama Yudi, usai acara sidang di PTUN Jakarta, Kamis (07/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
“Kedua, SK Karo Keuangan Kejagung RI tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Hasil Pelacakan Berupa Tanah atas nama terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Itu sebenarnya SK ini menjawab juga Surat Kelurahan Kamal tanggal 27 Juni 2013 perihal Pengajuan Daftar Nama-nama Tim Inventarisasi Tanah eks terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Nah, tim yang tercantum dalam SK ini, pertama, Ahmad Subhan sebagai Wakil Lurah Kamal, Setiabudi selaku Kasie Pemerintahan dan Trantib sebagai Anggota, Imam Wasiat sebagai Kasatpol PP sebagai anggota. Ini jabatannya dijabat pada 11 Juni 2013,” terangnya.
Setelah tim ini bekerja, sambungnya, maka dicurigailah ada indikasi atau diduga tanah-tanah tersebut merupakan ada kaitannya dengan tanah milik eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, sehingga Kejagung RI mengajukan surat kepada kantor BPN Jakbar, perihal Permohonan Pemblokiran Copy Surat Tanah dan Copy Surat Warkah yang termasuk salah satunya SHM Nomor 171 dimasukan ke dalam Daftar Blokir pada tahun 2014. “Nah, namun setelah tahun 2021, tepatnya tanggal 17 Februari 2021, Kejagung RI membuat surat kepada kantor BPN Jakbar, perihal Permohonan Pencabutan Blokir termasuk yang dicabut blokirnya yaitu salah satunya SHM Nomor 171 yang isi daripada surat tersebut pada point 2, bahwa terhadap aset berupa tanah yang dimaksud di atas bukan merupakan barang rampasan atau terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto,” katanya.
“Jadi sudah jelas. Makanya, pada tahun 2022, tanah ini dijual atau dibeli oleh klien kami (Ir Hendra Sutanto) melalui proses AJB di notaris, dan proses balik nama sertifikat tersebut di BPN Jakbar tidak ada masalah,” urainya.
Sampai saat ini, imbuhnya, sertifikat itu sudah balik nama atas nama pihak Tergugat (Ir Hendra Sutanto). “Walaupun kita tanyakan kepada Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, Lee Darmawan Kartarahardja Harianto itu sendiri mengakui, bahwa tanah itu tidak ada kaitannya dengan dia dan saya sendiri sudah ketemu dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dan saya mendapatkan surat-surat ini dari Lee Darmawan Kartarahardja Harianto,” terangnya.
Dikatakannya, lurah itu adalah pejabat negara sama juga dengan pejabat pemerintahan. “Kejagung RI merupakan institusi negara juga dan BPN Jakbar juga institusi negara. Kejagung RI sudah menyatakan tanah ini tidak ada kaitannya dengan tanah milik eks Lee Darmawan Kartarahardja Harianto dan BPN Jakbar juga sudah memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tiba-tiba Lurah Kamal Iqbal Siregar menerangkan, bahwa tanah ini ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto. Lee Darmawan Kartarahardja Harianto yang notabenenya adalah terpidana kasus BLBI yang dikenakan hukuman kurungan penjara 20 tahun dan dikenakan denda Rp85 miliar dan Rp85 miliar itu dibayar dari tanah-tanah yang dulu pernah dibeli dan dimiliki oleh Lee Darmawan Kartarahardja Harianto,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada pejabat kelurahan yang mengetahui ada tanah milik eks terpidana kasus BLBI , maka dia berkewajiban harus melaporkan kepada negara atau ke Kejagung RI supaya tanah itu disita oleh negara dan untuk memenuhi kewajiban terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto tapi kalau lurah itu tidak bisa menunjukan tanah tersebut di mana dan apa benar ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, maka lurah itu juga bisa dilaporkan, bahwa diduga bersekongkol dengan mafia tanah,” tegasnya.
Daharie SH juga akan mempertimbangkan, kalau semua kasus ini sudah clear dan nanti ketika perkara ini tidak terbukti, bahwa ada kaitannya dengan Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, akan mempertimbangkan, nanti Lurah Kamal Iqbal Siregar akan ia laporkan ke Kejagung RI. “Kerugian klien kami (Ir Hendra Sutanto) belum bisa dirinci. Untuk sementara, tanah tersebut sedang dibangun oleh klien kami tapi rencananya mau dijual kembali,” tuturnya.
“Jadi tanah itu dibangun gudang, baru nanti dijual lagi. Nah, sekarang mau dibangun pun tidak bisa dijual. Karena apa? Pembeli nanti setiap orang yang membeli ingin balik nama sesuai nama dia. Nah, itu sekarang suratnya yang saat ini sedang terblokir karena ada gugatan di PTUN Jakarta oleh pihak Penggugat yakni Nyonya Rosmini dan Amri,” katanya.
Surat terblokir di kantor BPN Jakbar karena sebelum ada keputusan inchraat (berkekuatan hukum tetap) dari hakim, tanah ini belum bisa diapa-apakan. “Itu lah bentuk kerugian klien kami (Ir Hendra Sutanto). Jadi tanah itu tidak bisa diapa-apakan,” ujarnya.
“Kalau secara terperinci, total kerugian klien kami (Ir Hendra Sutanto), nanti akan kita pertimbangkan, tergantung nanti apa langkah hukum yang mau diambil oleh klien kami. Kalaupun nanti harus digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN), ya nanti kita akan lakukan,” tandasnya. (Murgap)