Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (tengah) foto bersama tim anggota Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/02/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/02/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, hari ini pemeriksaan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono masih belum lengkap dan belum tuntas, baru keterangan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono yang dimintakan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum lengkap karena pertimbangan waktu dari hakim.
Ketika jaksa KPK mencecar pertanyaan kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono terkait bukti-bukti transfer yang dikirim kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di muka persidangan, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA menjelaskan, semua yang ditanyakan oleh jaksa kepada kliennya ada di dalam dakwaan jaksa.
“Semua pertanyaan jaksa itu ada di dalam dakwaan jaksa dan dimintakan penjelasan kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Itu saja,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Agenda sidang pemeriksaan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono akan digelar lagi pada Jum’at (01/03/2024). “Hasil sidang hari ini belum bisa diambil kesimpulan,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
“Harapan saya semakin jelas lah, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Andhi Pramono lebih kepada perdata. Jadi baik surat kuasa, maupun perjanjian, pinjam meminjam itu kan ranah perdata,” katanya.
Menurutnya, karena ranah perdata, kalau dapat dibuktikan perkara ini adalah betul-betul ranah perdata, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, baik di locus (tempat) dan tempus (waktu) dan tidak ada kaitan dengan jabatan. “Kemudian, tidak ada kewajiban yang dilanggar,” tandasnya. (Murgap)