Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/01/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 9 orang saksi yakni istri terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Lurinah, Bayu, Supriyanto, Andar, Untung Sunandi, Junaedi, Ari, Yogi, dan satu orang saksi hadir secara zoom meeting bernama Thamrin yang merupakan ipar dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, keterangan saksi yang diutarakan oleh istri terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Lurinah, di muka persidangan menjelaskan terkait sumber modal yang menurut pemeriksaan dan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu sumbernya dari ibu mertua terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. “Sumber modal itu dalam bentuk emas. Emas itu diamanahkan untuk dikembangkan dan dikelola supaya tidak berhenti di sini. Karena karakter orang Bugis itu suka simpan emas,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nah, emas itu diserahkan dan dikembangkan lalu dilakukan dan uang itu diinvestasikan ke orang yang namanya Sialen. Karena investasi, dia tidak melakukan kegiatan operasional. Dia yang melakukan operasional tetap yang namanya partnernya itu. Hasil-hasilnya banyak digunakan untuk macam-macam itu untuk membeli tanah, bangunan dan sebagainya,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Dikatakannya, kegiatan dari keuntungan itu digunakan untuk operasional menurut informasi saksi Lurinah di muka persidangan, dilakukan untuk bisnis dia di bidang logistik yang berada di Singapura, Malaysia dan Vietnam. “Tapi tidak terjadi di Indonesia,” paparnya.
“Anaknya ini memang karakternya tidak mau tahu yang saat ini menjadi saksi yakni Lurinah. Jadi dia ngertinya asetnya itu dipinjam-dipinjamkan saja. Makanya, tadi saksi Lurinah dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa, masa sih saksi Lurinah tidak tahu. Tidak mungkin saksi Lurinah tidak tahu,” terangnya.
Tapi artinya dari itu, sambungnya, memang saksi Lurinah itu bisa menjelaskannya kepada jaksa, itu yang pertama. “Kedua, ada keraguan ketika dipercayakan kepada menantu. Orang dia punya anak laki. Pertimbangannya menurut informasi dari keterangan saksi Lurinah, dari segi kompetensi (kemampuan) dan sebagainya, terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono lebih mampu dari pada anak lakinya. Jadi kelola hasil usaha. Dari kelola hasil usaha itu dari segi kemampuan Akuntansi dan Keuangan, terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono lebih mampu,” terangnya.
“Kalau dilihat dari keterangan semua saksi tidak ada yang terkait dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saksi lain menerangkan tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Tidak ada hubungan dengan jabatan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono,” tegasnya.
Disebutkannya, keterangan saksi istri terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Lurinah, tidak ada kaitan dengan jabatan dan melanggar ketentuan kewajiban tedakwa Andhi Pramono selaku mantan Kepala BC Makassar. “Saksi Lurinah sebagai istri terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Dia sebetulnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberi hak untuk tidak menjadi saksi. Tapi ketika ditanya Lurinah bersedia untuk menjadi saksi,” ungkapnya.
“Padahal, saksi Lurinah punya hak secara KUHAP maupun UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Tapi justru iparnya yang secara ketentuan KUHAP boleh tidak menjadi saksi tapi ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor bisa menjadi saksi. Iparnya yang diperiksa sebagai saksi yang hadir secara online atau zoom meeting tadi di muka persidangan, bernama Thamrin,” katanya.
Dijelaskannya, menurut UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ipar dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono harus bisa memberikan keterangan. “Tapi sebetulnya, kalau istri terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono bisa tidak menjadi saksi atau tidak memberi keterangan. Tapi dia bersedia. Saksi Lurinah tidak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini sebetulnya, boleh, karena ada hubungan keluarga secara langsung dengan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (29/01/2024). “Kalau dari kita, Ahli yang akan dihadirkan belum tahu siapa. Nanti lah kita kabarkan,” tandasnya. (Murgap)