Waldus Situmorang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor penjualan ore nikel di lahan PT Antam Konawe Utara dengan 3 terdakwa yakni Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/01/2024).
Terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Yuli Kuntoro, Erick, Hendri, Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) Ridwan Djamaluddin, dan Sugeng. Pihak kejaksaan berhasil menangkap Ofan Sofwan (OS), selaku Dirut PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
Kerugian negara disebut oleh JPU mencapai Rp5,7 triliun. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan di-back up Tim Kejati Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), berhasil mengamankan OS selaku Dirut PT Lawu Agung Mining,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (12/07/2023).
Menurut Ketut, penangkapan OS dilakukan di Gedung Lawu Tamansari, Jakbar. Dia diamankan lantaran mangkir dua kali pemeriksaan penyidik Kejati Sultra.
“OS merupakan tersangka dalam kasus Tipikor pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sultra, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun berdasarkan penghitungan sementara auditor,” jelas Ketut.
Setelah ditangkap, OS langsung dibawa ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Penetapan tersangka OS ini disampaikan Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya, Kamis (22/06/2023).
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan 5 saksi yakni 3 orang Inspektur Tambang, Ketut, Kimby, dan Andri serta 2 orang saksi yakni Direktur Aspek dan Lingkungan Lana dan Dita selaku Advisor PT Antam yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum dari 8 terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Dirut PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Waldus Situmorang SH MH dalam persidangan kali ini mempertanyakan kepada saksi Lana terkait hasil evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan untuk mengetahui mengenai ketaatan mereka terhadap isi RKAB Pertambangan itu.
“RKAB Pertambangan tahun 2021, 2022 dan 2023. Karena klien kita berhubungan dengan RKAB Pertambangan pada tahun 2022 dengan PT Estraco dan PT KKP serta PT Sinta Jaya tentunya. Tapi tidak pernah ada yang disuspend (dicabut) izinnya. Memang ada peringatan,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan 5 orang saksi tidak ada yang memberatkan kliennya karena keterangan 5 orang saksi tersebut masih sifatnya normatif. “Harapan saya, tentunya kita ke depan, dengan modal keterangan-keterangan saksi di muka persidangan menjadi modal pengetahuan kita pada sidang berikutnya,” terang Waldus Situmorang SH MH dari kantor law firm Soesilo Aribowo and Partner yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Jaksa rencananya menjadwalkan memanggil mantan Gubernur Sultra Ali Mazi (AM) sebagai saksi untuk hadir dalam persidangan selanjutnya. “Pada sidang Selasa (23/01/2024), rencananya akan hadir Gubernur Sultra. Apakah Gubernur Sultra bisa hadir apa tidak? Tetapi itu kaitannya lebih kepada kebijakan dari Gubernur Sultra karena dulu kan Gubernur Sultra yang membutuhkan ke PT Antam supaya dilakukan kerjasama,” ungkapnya.
“Karena memang di lapangan terjadi penambangan liar. Memang itu tidak bisa dicegah. Jadi itu lah Gubernur Sultra meminta supaya ikutlah Perusahaan Daerah (Perusda) supaya sebagai perusahaan daerah sekaligus untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lokasi di Konawe Utara,” tandasnya. (Murgap)