Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (tengah) foto bersama anggotanya Setya Wendi Kiarna SH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (08/01/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (08/01/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
“Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank,” kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang.
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 9 orang saksi yakni Erick, Cindy, Gery, Rudi Suwandi, Ichsanudin, Muhammad Ansori, dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, keterangan saksi Erick soal penentuan nilainya didasarkan perhitungan, diterbitkan perhitungan terus tagihannya ditambahi oleh jasa saksi Erick.
“Jasa saksi Erick itu meliputi jasa proses pengurusan pesanan pembelian barang atau Purchase Order (PO). Keluarnya barang dari pelabuhan hingga ke perkapalan atau shipping,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dari barang-barang itu semua baru ditagihkan ke saksi Gery sebagai orang yang memberikan order. “Tapi pemilik barangnya sendiri, harga yang diberikan oleh saksi Gery adalah harga yang ditambahi oleh jasa saksi Erick. Harga saksi Erick ditambahi harga jasanya karena saksi Erick punya jasa bisa mengurusi barang yang ada di Palembang, itu yang pertama,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari Kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Kedua, sambungnya, dalam pertanyaan tadi yang ditanyakan kepada saksi Erick, bahwa antara saksi Erick maupun saksi Gery tidak pernah memberi uang ataupun hadiah kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. “Karena tidak ada memberikan uang kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, juga tidak ada pengaruh jabatan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Apakah karena dengan kenal terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono akan mempengaruhi percepatan barang? Karena semua penunjukan pemeriksaan semua oleh sistem dan penunjukan pejabat juga oleh sistem. Sistem yang menunjuk yang ada di pelabuhan,” katanya.
“Dengan demikian, bahwa apa yang dilakukan dalam impor tersebut? Pertama, tidak ada kaitannya dengan jabatan terdakwa mantan Kepala BC Makaasar Andhi Pramono. Kedua, tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangannya atau di sini yang bertentangan dengan kewajibannya. Karena semua proses melalui sistem elektronik,” ungkapnya.
Dengan demikian, imbuhnya, kalau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999, bahwa ada pemberian uang dan sudah dijawab tidak ada pemberian uang kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, itu yang pertama. “Kedua, oleh pejabat karena jabatannya. Bukan karena jabatannya pun juga tidak melakukan pelanggaran. Terus apakah ada ketentuan yang dilanggar oleh terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono? Sudah dalam pemeriksaan seperti ini. Ini lah makanya, mudah-mudahan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang diberikan oleh para saksi yang jelas melakukan kegiatan impor,” jelasnya.
“Hanya karena kenal terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, bukan berarti semua pihak mendapatkan prioritas dan fasilitas dan sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, keterangan 9 saksi dalam persidangan ini meringankan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. “Hanya keseleo lidah saja, ketika saksi ditanya tentang kata-kata profesional oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/01/2024) dengan pemeriksaan saksi. “Kita tidak punya saksi yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono,” tandasnya. (Murgap)