Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (pertama dari kanan) foto bersama anggotanya di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (03/01/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi kedua dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/01/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi dan salah satunya adalah teman dekat dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, soal pergerakan uang, adanya dinamika uang dan arus uang itu semua terkait dengan arus kas.
“Dalam permasalahan sengketa ini masalahnya adalah masalah apakah kembali lagi ke pokok. Apakah ada kaitannya dengan jabatan? Apakah ada kaitannya dengan kewajiban yang tidak dipenuhi? Makanya, apakah saksi memberi duit atau uang kepada terdakwa Andhi Pramono? Apakah pernah menerima uang? Dijawab tidak oleh saksi. Atas dasar seperti itu,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hanya support (mendukung) dengan ketentuan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999. “Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, sebenarnya perkara ini tidak ada kaitannya dengan jabatannya dan tidak ada kaitannya dengan kewajiban yang tidak terpenuhi. Demikian juga kaitannya dengan keterangan satu saksi yang sebetulnya menjadi teman dekat dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, bahwa dia tahu persis, bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan mengelola hasil usaha,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari Kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
“Dari hasil mengelola hasil usaha itu, apakah merupakan hal-hal yang sifatnya melanggar atau tidak. Tapi selain dari pada itu, bahwa kegiatan itu memang apa adanya. Ada kegiatan usaha. Hasil usaha itu kebetulan, usaha operasionalnya yang berada di luar negeri di Negara Malaysia dan Singapura. Mungkin di sananya dikatakan begini tapi itu tidak dilakukan di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, locus (lokasi) operasional usahanya berbeda dan tidak berada di Indonesia. “Karena lokasinya tidak ada di Indonesia, maka tidak bisa dikatagorikan yuridiksinya ada di sini dan atau melanggarnya ada di sini,” paparnya.
“Saksi yang hadir dalam persidangan ini dari jaksa. Karena sekali lagi saksi di luar jaksa jadi sedikit karena penerimaan uang dan gratifikasi, ini jelas kaitannya dengan perputaran-perputaran dinamika uang saja,” terangnya.
Keempat saksi ini, sambungnya, merupakan pengusaha yang berada di Batam. “Saksi ada yang menjadi teman dekat ketika terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono berkantor di Batam. Tapi kegiatan dia ini kan locusnya juga berbeda karena terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono ada di Palembang. Jadi tidak ada kaitannya dengan posisinya di Palembang serta locusnya juga sudah berbeda,” katanya.
Menurutnya, keterangan keempat saksi tidak memberatkan bagi kliennya (terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono). “Kecuali ada yang slip omongan karena bisa dipahami berbeda. Ketika mengatakan abu-abu. Tapi abu-abu ini untuk di luar negeri. Tadi ketika ditanya apakah ada impor ke Indonesia. Dijawab tidak ada. Kegiatan di Indonesia bukan kegiatan impor. Kegiatan logistiknya ada di Indonesia,” katanya.
“Jaksa bagaimana pun juga penuntut umum. Karena penuntut umum, mencoba untuk membuktikan dan itu sah-sah saja secara hukum dan sah-sah saja kita melakukan pembelaan,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (08/01/2024) dan Rabu (10/01/2024). “Soal saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang selanjutnya akan kita ketahui pada saat mendekati jadwal sidang. Sepanjang saksi yang dihadirkan oleh jaksa, belum ada yang memberatkan buat klien kami,” tandasnya. (Murgap)