Herli Susanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan agenda Rapat Kreditur antara PT Djakarta Lloyd (Persero) selaku pihak debitur dan PT Samugara selaku pihak kreditur dan kreditur lainnya di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (13/12/2023).
Kuasa Hukum PT Djakarta Lloyd (Persero), Herli Susanto SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini sebetulnya adalah verifikasi terhadap tagihan kreditur – kreditur yang masuk dalam homologasi tingkat pertama. “Perlu kami sampaikan sikap pihak debitur di sini pertama, bahwa secara prinsip kami memang tidak bisa menghilangkan hak-hak daripada kreditur yang tergabung dalam homologasi tingkat pertama. Namun demikian, itu adalah haknya kreditur. Apakah kreditur akan mengajukan tagihan atau memang tidak mengajukan tagihan? Karena berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang (UU) Kepailitan, seluruh kreditur itu memang mengajukan tagihan kepada tim pengurus. Kemudian kedua, tim pengurus melakukan verifikasi pencocokan terhadap data-daya yang ada di debitur,” ujar Herli Susanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
“Jadi kembali lagi kami tidak ingin menghilangkan hak-haknya kreditur. Silahkan semuanya kita serahkan kepada kreditur apakah akan mengajukan tagihan atau tidak,” terang Herli Susanto SH MH dari kantor ASP Law Firm yang beralamat di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dijelaskannya, total tagihan kreditur yang masuk ke tim pengurus yang sudah dilakukan verifikasi kepada pihak debitur ada sekitar Rp720 miliar. “Harapan saya karena memang debitur (PT Djakarta Lloyd (Persero)) itu adalah Persero, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkapalan, kita memang sangat berharap dukungan dari para kreditur untuk kemudian bisa memberikan kepercayaan kepada kami selaku pihak debitur dan debitur kemudian bisa homologasi dan lepas dari PKPU,” tandasnya. (Murgap)