Suasana sidang Rudy Dermawan Muliadi terjerat Pidsus jadi terdakwa di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, beberapa waktu lalu. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos) terhadap korban Ir Soegiharto Santoso SH.
Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan perkara Nomor 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu dan akan dilanjutkan Rabu (22/11/2023). Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan SH dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH dan Suparman SH MH serta Panitera pengganti Min Setiadhi SH.
Suasana sidang Rudy Dermawan Muliadi terjerat Pidsus jadi terdakwa di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, beberapa waktu lalu. (Foto : Murgap Harahap)
Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di kepolisian dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara Nomor 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan perkara Nomor 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya, MA RI menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan putusan MA RI, bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakpus, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti (lokasi) perkara ini ditetapkan sesuai di mana tindak pidana itu dilakukan dan di mana tempat tinggal para saksi dan terdakwa itu berada.
Tak heran, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus karena untuk melaksanakan putusan MA RI tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara aquo adalah PN Jakpus. Soegiharto Santoso selaku korban atau pelapor, mengaku senang akhirnya kasus yang dilaporkannya sejak 6 tahun lalu ini, berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 09 dan 16 November 2023 lalu.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (22/11/2023) dengan agenda Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick Christian S SH MH dari Kejari Jakpus. Soegiharto Santoso yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Ketum Apkomindo) juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polisi Daerah (Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus serta PN Jakpus) yang melayani dengan profesional, sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.
“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni Ir Faaz yang menghina saya di medsos Facebook telah divonis bersalah dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky sapaan akrabnya, seorang sosok petarung hukum yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta ini.
Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong pihaknya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Dia juga mengungkapkan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (SK KemenkumHAM) RI Apkomindo yang dipimpinnya sudah pernah digugat pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak kelompok terdakwa, namun tidak berhasil.
Bahkan, ada upaya banding di PTUN juga telah gagal, termasuk upaya kasasi di MA RI telah ditolak. “Itu artinya, keabsahan SK KemenkumHAM RI Apkomindo di pihak kami sah,” tandas Hoky yang juga pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ini yakin.
Menurutnya, meskipun pihak lawan yang selama ini melakukan gugatan menggunakan legal standing (izin) Apkomindo versi Akta Notaris hanya 4 halaman dan bentuknya perseroan bukan perkumpulan (bukan asosiasi), karena secara jelas tertuliskan dalam akta tersebut antara lain : “(untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.” Yang luar biasanya lagi, lanjut Hoky, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan bisa menang dalam perkara Nomor : 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jaksel, termasuk tetap menang pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, sehingga sedang dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut serta kembali dibuatkan laporan polisi.
Dokumen data surat gugatan yang dipalsukan itu tidak pernah ada dan tidak ada buktinya yaitu keterangan tentang keputusan yang dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Apkomindo tanggal 2 Februari 2015 tentang pengangkatan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apkomindo masa bhakti 2015 hingga 2020, yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum (Ketum), Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Adnan selaku Bendahara. Dari tiga orang tersebut hanya Faaz Ismail yang telah mengaku bukan menjabat Sekjen Apkomindo, melainkan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apkomindo DKI Jakarta.
Sedangkan, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan dirinya sebagai Ketum Apkomindo dan menyatakan telah menang hingga tingkat kasasi di MA RI, seperti disampaikan oleh terdakwa saat dimintai keterangan oleh awak media pada sidang tanggal 16 November 2023. Hoky menambahkan, terdakwa bersama kelompoknya diduga mempunyai kemampuan merekayasa hukum baik perdata maupun pidana, sebab faktanya benar untuk kasus perdata dengan menggunakan dokumen palsu bisa menang hingga tingkat kasasi.
“Lalu untuk kasus pidana, saya pernah ditahan selama 43 hari, dilanjutkan dihina dan dicemarkan nama baik saya melalui medsos Facebook Apkomindo. Padahal, saya tidak bersalah dan divonis bebas hingga tingkat kasasi. Saya pribadi tetap yakin dan percaya pada saatnya saya akan memperoleh keadilan,” pungkasnya. (Murgap)