Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn (ketiga dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Tansil SH (pertama dari kanan), Toman M Silalahi SH (kedua dari kiri) dan Jannev Octavia serta lainnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (16/11/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kalinya perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan sudah dikenal secara nasional di Indonesia yakni Dodi Wahyudi dan terdakwa lainnya Bugo Victory di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (16/10/2023).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan vonis putusan final majelis hakim kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn mengatakan, kliennya menerima putusan final majelis hakim yakni hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya hukuman penjara 3 tahun. “Paling tidak setengahnya sudah masuk dan sudah memenuhi tuntutan JPU. Jadi dari 3 tahun tuntutan JPU, terus sekarang diputus 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, ya kami ambil sikap pikir-pikir,” ujar Arhami Satya Siregar SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pada intinya, pihaknya ambil sikap pikir-pikir atas putusan final majelis hakim tersebut kepada kliennya. “Kalau klien kami menerima putusan final majelis hakim tersebut. Kami tinggal pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) terkait remisi, asimilasi dan lainnya. Mungkin arahnya ke sana,” terang Arhami Satya Siregar SH MKn dari kantor AVM Law Firm yang berlokasi di Pondok Cabe, Tangerang ini.
“Hakim menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini karena adanya cek lebih dari satu. Terus kemudian, saksi korban pun tidak punya itikad baik untuk pengembalian uang dan memang uang yang sudah ditransferkan itu memang ada di dalam rekening perusahaan tetapi tidak dikembalikan atau tidak dimusyawarahkan kepada pihak korban,” jelasnya.
Makanya, sambungnya, di situlah pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman kepada kliennya. “Untuk pertimbangan yang meringankan, klien kami tidak pernah berbuat kejahatan dan perkara ini baru yang pertama kalinya. Terus juga klien kami ini sebagai tulang punggung keluarga dan juga permasalahan ini pun adanya sifat kooperatif dari para terdakwa. Selama masa persidangan berkelakuan baik,” ungkapnya.
“Harapan kami, menginginkan klien kami ini bebas. Tapi kami juga punya harapan hukuman yang seringan-ringannya terhadap klien kami. Itu saja yang kami harapkan,” ucapnya.
Dikatakannya, di KemenkumHAM RI pihaknya masih mengurus remisi, asimilasi dan mungkin ada remisi lainnya saat hari raya Natal dan Tahun Baru. “Kami urus semua. Jadi klien kami akan lebih ringan dan bisa lebih cepat bisa keluar dari masa tahanan 1 tahun 8 bulan penjara,” terangnya.
Anggota tim Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi lainnya, Toman M Silalahi SH mengatakan, hukuman penjara 1 tahun 8 bulan ini juga kalau dipotong masa tahanan, jatuhnya 1 tahun 4 bulan. “Belum lagi ditambah 17 Agustusan, mungkin ada remisi masa tahanan, maka hukuman penjara bisa sampai 1 tahun 3 bulan. Tambah lagi yang lain-lain, mudah-mudahan bisa kurang lagi masa tahanannya bisa kurang dari 1 tahun 3 bulan,” ujar Toman M Silalahi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini. (Murgap)