Sri Purwani SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor untuk ketiga kalinya dengan Nomor Perkara PDS – 25/M.1.14/Ft.1/06/2023 dengan terdakwa Kepala Cabang (Kacab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Amalia Komalasari, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp77 miliar atas pencairan Kredit Cepat Aman (KCA) di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (09/10/2023).
Agenda sidang hari ini dihadirkan 5 (lima) saksi yakni Faridz Bay sebagai Ahli Taksir di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Asti dan Roland serta Heru Susanto sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Resiko atau Auditor PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, dan lainnya atas permintaan dari JPU untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Amalia Komalasari. Kuasa Hukum terdakwa Kacab PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Amalia Komalasari, Sri Purwani SH menyesalkan ia ditunjuk oleh kliennya menjadi Kuasa Hukum dari terdakwa Amalia Komalasari ketika pemeriksaan saksi.
“Mengingat kasihan terdakwa Amalia Komalasari menggunakan jasa pengacara lain ketika pembacaan Nota Eksepsi (Nota Keberatan). Tapi pada saat pemeriksaan saksi justru malah Penasehat Hukumnya mengundurkan diri. Bukan permintaan dari terdakwa Amalia Komalasari tapi permintaan dari Penasehat Hukumnya meminta pengunduran diri, sehingga terdakwa Amalia Komalasari sedih. Padahal, puncaknya dari suatu perkara pidana apapun bentuknya baik Tipikor ataupun pidana biasa, puncaknya adalah ketika pemeriksaan saksi,” ujar Sri Purwani SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pembacaan Nota Eksepsi belum ke pokok perkara. “Justru pokok perkara kenapa harus ditinggalkan? Nah, kami di sini prihatin, lalu dikenalkan. Kami bikin tim Kuasa Hukum baru masuklah kepada acara pemeriksaan saksi. Nah, pada waktu itu, saksi dari kasir. Saksi yang diperiksa pertama yang diajukan oleh JPU ada 6 saksi ketika pertama sidang pemeriksaan saksi. Sidang kedua, 4 saksi dan sidang ketiga sekarang ini ada 5 saksi. Jadi total saksi yang sudah diperiksa ada 15 saksi,” terang Sri Purwani SH dari Kantor Law Office Sri Purwani and Associate beralamat di Jalan Brigif 2 Nomor 23, Ciganjur, Jaksel ini.
“Tapi dari keterangan 15 saksi yang sudah dihadirkan di muka persidangan, kami tidak mendengar dan melihat langsung atau saksi yang mengatakan langsung ataupun melihat untuk terdakwa Amalia Komalasari mengambil barang atau menjual barang. Satu orang saksi pun tidak ada yang melihat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, nilai dugaan Tipikor seperti yang didakwakan oleh JPU senilai Rp77 miliar sampai detik ini, pihaknya masih bingung dapat dari mana angka tersebut. “Karena perhitungannya, jelas-jelas tadi barang bermasalah di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, hanya Rp9 miliar. Kami dari tim Penasehat Hukum saat ini masih meraba-raba. Apalagi, saat ini JPU ketika ditanya rinciannya selalu kita harus menghitung sendiri. Bagaimana kita menghitung sendiri kalau cuma dari rinciannya Rp100 juta, Rp30 juta dan tidak ada yang sampai Rp500 juta. Jadi kita bingung kok bisa sampai angka Rp77 miliar, itu dari mana?” tanyanya heran.
“Akan hadir saksi jumlahnya masih banyak dan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (16/10/2023) akan menghadirkan saksi lagi. Saksi terakhir tadi juga ada sebagai penaksir ada 2 orang saksi. Saksi Heru selaku Auditor malah mengatakan, ia tahu barang bermasalah cuma Rp9 miliar,” ucapnya.
Dikatakannya, ketika ia mempertanyakan angka Rp77 miliar, memberi keterangannya saksi Heru kurang jelas dan tegas di muka persidangan. “Barang dianggap bermasalah lalu dijual. Dijual nilainya Rp9 miliar. Nilai Rp9 miliar ketika saya tanyakan kepada saksi Heru apakah sudah dikurangi? Jawabnya belum dikurangi dari Rp77 miliar. Harusnya Rp77 miliar dikurangi Rp9 miliar. Karena uang itu harus dikembalikan ke PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel. Harusnya dikurangi dan nilainya harusnya bukan Rp77 miliar dong. Jadi kalau Rp77 miliar dikurangi Rp9 miliar, maka nilainya Rp66 miliar,” paparnya.
“Namun, angka Rp66 miliar tersebut masih belum jelas,” tegasnya.
Saksi yang akan hadir pada sidang selanjutnya, sambungnya, masih ada 20 saksi. “JPU masih akan mengajukan saksi pada sidang berikutnya Senin depan. Keterangan dari kelima saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, saksi-saksi itu keterangannya tidak ada satu orang pun yang melihat langsung ketika dituduhkan kepada terdakwa Amalia Komalasari, mengambil barang maupun menjual barang,” ungkapnya.
“Terkait penggantian password untuk pengambilan barang itu terkait oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel. Jadi begini kalau dalam keadaan nasabahnya banyak itu boleh mengganti password tapi dilakukan oleh Wakil Pimpinan Cabang (Wapimca) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, Faridz Bay. Saksi Faridz Bay mengakui pernah meminjam passwordnya Pimpinan Cabang (Pimca) PT Pegadaian Kebayoran Baru, Jaksel,” katanya.
Menurutnya, saksi Faridz Bay mengakui pernah beberapa kali meminjam password Pimca PT Pegadaian Kebayoran Baru, Jaksel. “Dengan adanya pergantian pengacara, Nomor Perkara klien saya ini tetap sama dan terdakwa Amalia Komalasari sudah memberitahu kepada hakim, bahwa Penasehat Hukumnya telah berganti. Lalu ada surat pengunduran diri Penasehat Hukum yang lama kepada terdakwa Amalia Komalasari sudah ditunjukan ke majelis hakim. Jadi saya dan tim Kuasa Hukum saya selanjutnya yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa Amalia Komalasari,” tuturnya.
Ia mengharapkan sidang ini berjalan dengan lancar. “Mudah-mudahan sampai detik terakhir tidak ada satu saksi pun yang bisa membuktikan nilai dugaan korupsi Rp77 miliar. Karena dakwaan JPU harus ada dasar hukumnya dari mana angka Rp77 miliar tersebut. Kita sampai sekarang dalam hitungan rincian belum melihat ada nilai Rp77 miliar. Dakwaan JPU, kliennya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999,” kata Sri Purwani SH yang didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya Heru Subandono SH MH, Sri Utami SH dan Andri SH.
“Kami punya rencana akan menghadirkan saksi Ahli dan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge setelah saksi dari JPU selesai semua dihadirkan dan diperiksa di muka persidangan,” tandasnya. (Murgap)