Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn (ketiga dari kanan) foto bersama Ahli Hukum Pidana dari FH UBK, Jakarta, Dr Houtlan Napitupulu SH MM MH (tengah) dan Asisten AVM Law Firm yang berlokasi di Pondok Cabe, Tangerang, Jannev Octavia (kedua dari kanan) serta lainnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/10/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keenam kalinya perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan sudah dikenal secara nasional di Indonesia yakni Dodi Wahyudi dan terdakwa lainnya Bugo Victory di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/10/2023).
Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge Bachtiar yang merupakan staf di bidang keuangan dari perusahaan terdakwa Dodi Wahyudi dan Ahli bidang Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Jakarta, Dr Houtlan Napitupulu SH MM MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Arhami Satya Siregar SH MKn mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Houtlan Napitupulu SH MM MH di muka persidangan terkait unsur hukum perdata sudah sangat maksimal karena di dalam perkara kliennya merupakan unsur perdata.
“Saya berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bisa memasukan perkara ini ke hukum perdata supaya klien kami bisa bebas atau kalau memang ditemukannya unsur pidana karena adanya bukti cek dan atau pun adanya, kami berharap hukuman seringan-ringannya karena terdakwa Dodi Wahyudi bukanlah pelaku utama,” ujar Arhami Satya Siregar SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Houtlan Napitupulu SH MM MH di muka persidangan, bahwa perkara ini persoalan perdata bukan pidana. “Ada yang belum dibayar. Kurang lebih uang Rp800 juta. Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Napitupulu SH MM MH di muka persidangan, tidak Ada unsur pidana pada perkara ini,” katanya.
Ia mengharapkan perkara ini masuk ke perdata supaya kliennya bisa bebas. “Perkara klien saya ini soal masih adanya hutang piutang. Jadi dari pihak korban menggugat secara perdata saja kalau bisa,” paparnya.
Dijelaskannya, keterangan Ahli Hukum Pidana Napitupulu SH MM MH sangat meringankan untuk terdakwa Dodi Wahyudi. “Terkait soal hutang piutang. Terkait unsur penggelapan dan penipuan itu tidak serta merta seperti apa yang dituduhkan oleh JPU. Jadi hal itu bisa menjadi “senjata” buat kami Penasehat Hukum terdakwa Dodi Wahyudi,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa depan dengan pemeriksaan terdakwa di muka persidangan. “Terdakwa Dodi Wahyudi akan menyampaikan fakta-fakta yang ada. Karena memang klien kami di perkara ini sebagai korban juga,” jelasnya.
“Maka dari itu, kami akan mempersiapkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Dodi Wahyudi,” ungkapnya.
Sementara, sambungnya, keterangan rekan kerja dari terdakwa Dodi Wahyudi yakni Bachtiar di muka persidangan, lebih menjelaskan soal progres perkerjaan yang diduga ada unsur penggelapan ataupun penipuan tersebut. “Tapi pada intinya, lebih ke teknis saja. Tidak terpengaruh banyak untuk terdakwa Dodi Wahyudi,” tandasnya. (Murgap)