Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP) Elyasa Budiyanto SH (pertama dari kiri) foto bersama Asisten Wahyudin di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (11/09/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk ketiga kalinya perkara Tipikor dengan Nomor Perkara 74/Pid.Sus – TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan seorang Kasir atau Teller yang bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Thamrin City, Jakpus, sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi sebesar Rp9,8 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (11/09/2023).
Karyawati bernama Syahira Aninda Putri (SAP) ditetapkan sebagai terdakwa dugaan Tipikor dana pada kas KCP BRI Thamrin City, Jakpus. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif. Terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi datang saat berdering (daring) dan lainnya. Terdakwa SAP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Umdang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 20 tahun.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi atas permintaan dari JPU yakni Senior Manager KCP BRI Thamrin City,, satpam, Account Office dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP). Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP), Elyasa Budiyanto SH mengatakan, tidak sense of crisis dari KCP BRI Thamrin City, Jakpus, melihat kejadian terjadi 2 hari pada 26 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
“Satpam dari keterangannya di muka persidangan mengatakan, memberikan blanko 5 Real Time Gross Statement atau RTGS (RTGS adalah salah satu mekanisme transfer antar bank, RTGS yaitu sebuah jenis pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar) sudah dikirimkan. Jadi RTGS itu modal transaksinya,” ujar Elyasa Budiyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan keempat saksi memberatkan untuk kliennya. “Sesungguhnya, keterangan keempat saksi juga menjelaskan duduk persoalan itu semua,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan menghadirkan Ahli atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP). “Ahli yang akan dihadirkan adalah dari bidang perbankan. Ahli perbankan tersebut akan menjelaskan apa dan bagaimana kerugian KCP BRI Thamrin City itu sendiri,” ungkap Elyasa Budiyanto SH dari kantor Elyasa Budiyanto and Partner yang berlokasi di daerah Karawang, Jawa Barat (Jabar) ini.
Ia mengharapkan kalau memang itu kerugian perbankan tapi jangan tebang pilih. “Ada dari seorang karyawan KCP BRI Thamrin City, Jakpus, sendiri yang harus ditarik menjadi terdakwa. Kemudian, tentu kita mengharapkan hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa Syahira Aninda Putri (SAP) terhadap KCP BRI Thamrin City, Jakpus,” terangnya.
“Kita tahu lah letak peristiwa ini dibiarkan oleh supervisor KCP BRI Thamrin City, Jakpus, bernama Dahniar. Itu kenapa tidak juga dilakukan penangkapan atau penahanan sebagai terdakwa?” tanyanya.
Dijelaskannya, saksi Ad Charge atau saksi yang meringankan juga akan dihadirkan pada sidang selanjutnya dari tim Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City, Jakpus, Syahira Aninda Putri (SAP). (Murgap)