Dr Edi Hardum SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker Ri), dulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemnakertrans RI).
Saat itu, Muhaimin Iskandar menjadi Menterinya. “KPK harus menyeret semua yang terlibat, tidak terkecuali Muhaimin Iskandar kalau ada bukti keterlibatannya harus ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” kata Pengamat Hukum Dr Edi Hardum SH MH, Kamis (07/09/2023).
Perlu diketahui, dugaan korupsi dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi.
Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar. Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI (KemenkumHAM RI).
KPK mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans RI terjadi pada 2012. Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI periode 2009 hingga 2014.
Sampai saat ini, terkait kasus tersebut KPK telah menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans RI I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. Edi Hardum menduga bukan hanya dua tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Oleh karena itu, saya meminta Pak Nyoman dan Ibu Reyna Usman membuka semuanya. Saya juga meminta KPK agar mengusut tuntas dan seret semua yang terlibat termasuk Muhaimin Iskandar dan Staf Ahli atau Staf Khusus Muhaimin Iskandar kala itu kalau memang ada bukti,” kata Doktor Ilmu Hukum ini.
Edi Hardum meminta KPK agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik dalam mengusut dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. “Sekali pun Cak Imin sudah jadi Calon Presiden (Capres) RI) tahun 2024, jangan terpengaruh. Jangan sampai stop pada dua orang itu. Kalau ada bukti keterlibatan Muhaimin Iskandar dan lainnya harus diseret juga,” kata Edi.
Cak Imin menduduki posisi Menakertrans RI waktu itu saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans RI itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jum’at (01/09/2023).
Karena itulah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum DPP PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekitar 5 jam, pada Kamis (07/09/2023). Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tersebut.
“Hari ini, saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” ujarnya, kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Kamis (07/09/2023).
Pria yang juga telah dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) RI 2024 itu mengatakan, bahwa telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud. “Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” tandasnya. (Murgap)