Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City Syahira Aninda Putri, Elyasa Budiyanto SH (kedua dari kiri) foto bersama anggota Tim Kuasa Hukumnya Agus Purwantara SH (kedua dari kanan) dan Asisten Wahyudin (pertama dari kanan) serta Ir Benny Bintang Humusta dari pihak keluarga korban di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (04/09/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk kedua kalinya perkara Tipikor dengan Nomor Perkara 74/Pid.Sus – TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan seorang Kasir atau Teller yang bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Thamrin City, Jakpus, sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi sebesar Rp9,8 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (04/09/2023).
Karyawati bernama Syahira Aninda Putri (SAP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor dana pada kas KCP BRI Thamrin City, Jakpus. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif. Terdakwa SAP diduga melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi datang saat berdering (daring) dan lainnya. Terdakwa SAP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Umdang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 20 tahun.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi atas permintaan dari JPU yakni Dahniar selaku Supervisor, Cep Hilmanudin dari BRI wilayah Jalan Veteran, Jakpus, Kepala Cabang (Kacab) BRI Thamrin City, Jakpus, Elly Rossa dan Septine Andariyani dari Supervisor BRI wilayah Veteran, Jakpus, yang mengawasi beberapa Kantor Cabang Pembantu (Capem) termasuk KCP BRI Thamrin City, Jakpus, untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City Syahira Aninda Putri. Kuasa Hukum terdakwa Teller KCP BRI Thamrin City Syahira Aninda Putri, Elyasa Budiyanto SH mengatakan, sidang kasus Tipikor ini dengan dugaan korupsi Rp9,8 miliar sesuai dakwaan JPU dan dikatakan adanya transaksi fiktif.
“Kemudian, Supervisi dan Kacab BRI Thamrin City, Jakpus, kenapa terjadi lost Supervisi (hilang pengawasan)? Jadi lucu ini,” ujar Elyasa Budiyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, untuk sebuah angka besar (Rp9,8 miliar), apalagi pada Senin (26/12/2022), bagian Supervisi KCP BRI Thamrin City, Jakpus, bernama Dahniar tidak tahu apa yang terjadi dan tidak ada evaluasi pada sore harinya. “Ada apa? Kemudian, pada Selasa (27/12/2022), baru sore harinya. Lalu apa fungsi kerjanya sebagai Kacab BRI Thamrin City, Jakpus, sama Supervisi? Kejadian ini terjadi di KCP BRI Thamrin City, Tanah Abang, Jakpus,” ungkap Elyasa Budiyanto SH dari Kantor Elyasa Budiyanto and Partner yang berlokasi di daerah Karawang, Jawa Barat (Jabar) ini.
“Tentu keterangan keempat saksi pada sidang hari ini akan kita elaborasi lagi di keterangan saksi berikutnya. Kemudian, kepada Nota Pledoi (Nota Pembelaan) kami akan menyampaikan, yang pasti kasus Syahira ini menjadi tebang pilih. Tebang pilih karena Supervisor Saudari Dahniar dlalam pengakuan terdakwa Syahira memberikan nomor password, sehingga dana itu silahkan pakai untuk urusan di luar sebagai Teller, misal money game (permainan uang) dengan Bank CIMB,” jelasnya.
Dikatakannya, di dalam pengakuan Saudari Dahniar (Supervisor), nomor password amat sangat rahasia, makanya disimpan dalam ingatannya. “Lalu dikatakan Saudari Syahira (Teller) mencuri dari Saudari Dahniar, hal aneh. Kok mencuri dari ingatan orang lain, maka setelah dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Syahira, bahwa sesungguhnya password itu diberikan secara tertulis dari Dahniar kepada terdakwa Syahira, maka dalam perrkara ini terdakwa Syahira tidak hanya 1 (satu) orang tapi bisa 2 (dua) orang, bahkan lebih,” katanya.
“Siapa yang diuntungkan? Seorang Supervisi dan Kacab BRI Thamrin City, Jakpus, membiarkan sebuah transaksi besar terjadi,” terangnya.
Dijelaskannya, terdakwa Syahira sebagai Teller atau Kasir dan juga sebagai karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourcing (Kontrak). “Klien saya terdakwa Syahira harus menerima beban dari kasus Tipikor ini sendiri. Tidak equality before the law atau tidak semua pihak kena,” paparnya.
“Pertanyaan besar, seorang Teller dengan status karyawan Outsourcing, apakah bisa membobol uang dari KCP BRI Thamrin City, Jakpus, begitu besar?” tanyanya.
Pada sidang selanjutnya, sambungnya, akan dilanjutkan pada Senin (11/09/2023) dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari BRI. “Harapannya, klien saya terdakwa Syahira dibebaskan dari segala dakwaan JPU karena perkara ini tebang pilih. Apa sih kerugiannya juga menjadi tidak jelas,” tegasnya.
“Monitoring tidak ada yang bertanggung jawab. Tangkap dong tersangka lainnya,” tandasnya. (Murgap)