Christophorus Harno SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/08/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rizki, Agung Putra, Rudi Saleh, Erwana selaku karyawan dengan jabatan Branch Operasional Bank Mandiri di Gedung Menara Palma, Jakarta, Boyke dari PT PGAS Solution dan Farid Mustaqim selaku Staf Keuangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT TAK Yuzat, Christophorus Harno SH mengatakan, semua keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan membenarkan, bahwa ada aliran dana dan kemudian ada pengeluaran dana dan itu fix (beres) semuanya. “Bahwa apa yang diterima, apa yang ditransfer dan apa yang dikeluarkan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh saksi Erwana dari pihak Bank Mandiri,” ujar Christophorus Harno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, artinya sama sekali tidak ada dana yang berhenti. “Artinya, dana yang ditransfer kepada PT TAK oleh PT ANT sebesar Rp31 miliar sedemikian rupa itu untuk membayar vendor-vendor semuanya dan itu perhitungannya dan perinciannya ada dan itu dibuktikan oleh keterangan dari saksi Erwana dari Bank Mandiri, bahwa itu semua terperinci kok,” kata Christophorus Harno SH dari Kantor Law Firm Samin Samiaji yang berlokasi di Kota Tangerang ini.
“Bahwa kita juga mempunyai bukti sedemikian rupa, seluruh dana yang diberikan oleh PT ANT kepada PT TAK itu untuk siapa saja. Itu hanya sebagai dana talangan, dana aliran untuk membeli barang-barang,” jelasnya.
Dikatakannya, aliran dana sebesar Rp31 miliar dari PT ANT ke PT TAK hanya lewat saja. “Sebenarnya, dana Rp31 miliar itu dari PT ANT kepada PT TAK untuk membayar vendor-vendor dari semua pengadaan barang untuk pengeboran sumur geothermal itu. Hanya itu saja,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan 2 (dua) Ahli. “Kita akan memanggil juga saksi-saksi Ahli,” terangnya.
Menurutnya, keterangan keenam saksi di muka persidangan pada hari ini, tidak ada yang meringankan dan memberatkan untuk kliennya terdakwa Dirut PT TAK Yuzat. “Justru kita mengatakan, terutama untuk saksi dari Bank Mandiri Erwana mengenai keluar masuk dana itu sudah terbukti, bahwa dana Rp31 miliar itu untuk pengadaan barang pengeboran sumur geothermal. Masa vendor tidak dibayar,” ucapnya.
Ia mengharapkan semakin jelas dengan beberapa kali pertanyaan-pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim di muka persidangan, bahwa Yang Mulia sudah mengerti perkara ini sebenarnya persoalan PT SGE kepada PT TAK. “PT SGE yang belum membayar hutangnya kepada PT TAK, sehingga PT TAK tidak bisa membayar kepada PT PGAS Solution. Oleh karena apa? Kalau kita balik, bahwa logikanya, kalau PT SGE itu bayar hutangnya ke PT TAK, maka sama sekali tidak akan terjadi persoalan ini,” ungkapnya.
“Karena PT SGE seperti yang saya jelaskan terdahulu, bahwa PT SGE terbukti kok mempunyai hutang Rp50 miliar ke PT TAK. Itu terbukti dan diakui sendiri oleh saksi dari orang PT SGE yang hadir pada sidang sebelumnya,” tuturnya.
Nah, sambungnya, pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim tanyakan kepada keenam saksi di muka persidangan hari ini sudah mengerti tentang persoalan perkara ini. “Kenapa Anda tidak mengejar keterangan dari PT SGE dan kenapa tidak mengejar PT SGE dari keterangan berbagai saksi tadi yang hadir di muka persidangan? Kami kalau berkenan juga akan mengejar keterangan dari PT SGE,” paparnya.
“Kami akan memanggil saksi untuk menjelaskan fakta ini agar semakin jelas dan terang benderang dan transparansi, ini harapan kami,” katanya.
Diakuinya, pihaknya tidak membutuhkan saksi mahkota untuk dihadirkan di muka persidangan pada sidang selanjutnya karena perkara ini jelas merupakan transaksi perdata. “Memang peristiwanya ada tapi perkara ini bukan peristiwa pidana. Tapi perkara ini absolutely (pasti) peristiwa perdata,” ujarnya.
Dijelaskannya, PT ANT sebenarnya kerjasamanya bukan dengan PT TAK. “PT ANT kerjasamanya dengan PT PGAS Solution untuk mendapatkan Purchase Order (PO) atau Order Pemesanan barang tapi tidak menghasilkan uang. Artinya, PT ANT itu mentransfer uang dalam kapasitas harus dimaknai, bahwa uang itu untuk pembayaran vendor-vendor. Ini ada kok perinciannya. Bukan PT ANT mentransfer uang kepada PT TAK, tidak sama sekali,” katanya.
“Karena PT ANT minta tolong kepada PT TAK, mana sih vendor-vendornya, bahwa PT ANT sama sekali tidak punya pengalaman dengan pengeboran sumur geothermal. Maka, minta tolong ke PT TAK, siapa sih yang harus ditunjuk sebagai vendor-vendor, maka PT TAK itu menunjuk vendor-vendornya. Nah sekarang ini, PT ANT harus membayar vendor-vendor itu melalui PT TAK,” urainya.
Disebutkannya, jumlahnya ada 10 (sepuluh) vendor dan tiap vendor dibayar sesuai dengan barang yang dipesan. “Kalau perkara ini merupakan peristiwa perdata, kita tidak perlu mengetahui, bahwa PO yang diberikan oleh PT PGAS Solution kepada PT ANT itu harganya, kita tidak tahu berapa. Pasti tentu saja, PT PGAS Solution mengambil suatu keuntungan,” ucapnya.
“Perkara ini suatu peristiwa perdata. Katakanlah PT TAK memberikan PO kepada PT PGAS Solution Rp10 ribu. Apakah PT PGAS Solution memberikan PO juga sebesar Rp10 ribu ke PT ANT? Tidak mungkin. Tidak dapat keuntungan dong nanti PT PGAS Solution. Paling PT PGAS Solution memberikan PO Rp7000,” paparnya.
Kemudian, imbuhnya, PT ANT sendiri membeli barang kepada vendor-vendor ke PT TAK, tidak mungkin dong membeli dengan harga Rp7000? “Pasti membeli dengan harga Rp5000 biar PT ANT juga mendapatkan keuntungan. Peristiwa perkara ini terkait jual beli atau perdata,” tandasnya. (Murgap)