Robin Chandra
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan secara final dalam Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.Sus – HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Nomor IDM000856971 atas nama Tergugat Robin Chandra yang dilakukan oleh pihak Penggugat yakni PT Hikmat Sukses Abadi, telah ditolak, di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (22/08/2023).
Robin Chandra sebagai pemegang hak atas merek alat penghemat listrik “Home Electric Saver” mengatakan, keputusan Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada Selasa (22/08/2023) sangat adil dan bijaksana karena Hakim memutuskan, bahwa PT Hikmat Sukses Abadi bukan pemilik merek “Home Electric Saver”. “Sejak tahun 2003, saya telah memproduksi dan menggunakan merek “Home Electric Saver”,” ujar Robin Chandra kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (22/08/2023).
Dikatakannya, baru pada tahun 2006, pihak Penggugat yakni Bambang dari PT Hikmat Sukses Abadi ikut memasarkan produk pihak Tergugat Robin Chandra tersebut. “Tahun 2012, Pak Bambang dapat izin dari saya untuk memproduksi menggunakan nama merek “Home Electric Saver” dengan membayar royalti membeli dusnya dari saya,” terangnya.
“Tapi pada tahun 2015, Pak Bambang meninggal dunia. Sejak Pak Bambang meninggal dunia, anaknya Hatsyah Muda Gautama mengklaim, bahwa merek “Home Electric Saver” adalah milik PT Hikmat Sukses Abadi dan semua itu tak terbukti di persidangan pada hari ini,” tegasnya.
Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan merek “Home Electric Saver” adalah sah milik Robin Chandra sesuai dengan sertifikat Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) Nomor IDM000856971. “Langkah hukum selanjutnya, apabila ada pihak lain yang mengklaim, bahwa merek “Home Electric Saver” adalah miliknya, akan saya gugat seperti Hatsyah Muda Gautama menggugat saya. Karena saya punya hak atas merek “Home Electric Saver” sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek melanggar Pasal 215 UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 dengan membayar uang sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
“Keputusan Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memenangkan saya dan menolak gugatan dari pihak Penggugat Hatsyah Muda Gautama karena tidak terbukti. Semua dahlil-dahlilnya bisa saya bantahkan dan saya balik. Ternyata, saya yang pertama first to file dan first in use. Jadi pada hari ini, saya sangat senang karena putusan majelis hakim sangat adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini dan saya lah pemegang hak atas merek “Home Electric Saver” secara resmi,” paparnya.
Diakuinya, hak atas merek “Home Electric Saver” sudah memiliki sertifikat dari KemenkumHAM RI Nomor IDM000856971. “Saya daftar merek “Home Electric Saver” sejak tahun 2019 di KemenkumHAM RI dan pada tahun 2021, sudah keluar sertifikatnya dari KemenkumHAM RI dan sertifikatnya resmi atas nama saya,” ucapnya.
Ia mengharapkan semoga ke depannya, usahanya semakin maju dan para customer (pelanggan) yang ingin membeli alat penghemat listrik “Home Electric Saver” berhati-hati dan belilah alat yang sudah terdaftar dan resmi di KemenkumHAM RI. “Saya memproduksi alat penghemat listrik dengan merek “Home Electric Saver” yang resmi sesuai dengan alamat yang tertera di barcode yang ada di dusnya yaitu di daerah Tanjung Priok, Jalan Kelapa Muda 5, Nomor S 27, Jakarta Utara (Jakut). Silahkan discan barcode dari kotaknya ada di sana. Kalau mau garansi terhadap produknya, rusak atau apa pun, silahkan discan di sana. Itu semua terjamin,” terangnya.
Kuasa Hukum pihak Tergugat Robin Chandra, Sukisari SH mengatakan, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim sangat jelas, pihak Penggugat tidak bisa membuktikan dahlilnya, sedangkan alat bukti pihak Tergugat yaitu saksi yang dihadirkan dan alat bukti surat memperkuat, bahwa pihak Tergugat adalah pencipta obyek gugatan.”Sedangkan pihak Penggugat, hanya meniru ciptaan pihak Tergugat,” ujar Sukisari SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang putusan final Majelis Hakim ini di luar ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (22/08/2023).
“Saya mengucap syukur atas putusan final Majelis Hakim ini, dan Robin Chandra adalah pemegang merek alat penghemat listrik “Home Electric Saver” yang sah, memenuhi asas First to File, mendapatkan perlindungan hak atas merek “Home Electric Saver” atas nama Tergugat Robin Chandra
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak berlakunya tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tandasnya. (Murgap)