Basri Bundu SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Perselisihan Hubungan Industrial dengan Nomor Perkara 131 antara pihak penggugat Manager Keuangan di Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Huni (PPRSH) Apartemen Tropik yang berlokasi di Jakarta Barat (Jakbar), Khaerudin dan pihak tergugat PPRSH Apartemen Tropik di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (16/08/2023).
Pada sidang kali ini agendanya adalah memberikan bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat serta dihadirkan saksi Eko Setiawan sebagai Head Recommendation Departement (HRD) Apartemen Tropik atas permintaan dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, dan masing-masing tim Kuasa Hukum penggugat dan tergugat. Kuasa Hukum Manager Keuangan PPRSH Apartemen Tropik Khaerudin, Basri Bundu SH mengatakan, ada perdebatan atas keterangan saksi Eko Setiawan sebagai HRD di Apartemen Tropik di muka persidangan, terkait dengan penggelapan dana koperasi Apartemen Tropik tapi saksi Eko Setiawan bilang itu hanya dugaan dan sudah saksi Eko Setiawan klarifikasi di hadapan majelis hakim dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari pihak penggugat dan tergugat.
“Sempat terjadi perdebatan antara tim Kuasa Hukum penggugat dan tim Kuasa Hukum tergugat. Jadi ada perdebatan di situ. Jadi apa yang disampaikan oleh saksi Eko Setiawan, saya rasa subyektif dan tidak memberikan keterangan yang benar dan jawabannya tidak obyektif,” ujar Basri Bundu SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menerangkan, saksi Eko Setiawan ketika ditanya terlihat banyak lupa dan tidak tahu jawabannya. “Jadi kita tidak bisa memaksa juga kan. Jadi nanti akan kita tuangkan dalam Nota Kesimpulan saja lah. Apalagi, tadi hakim sudah mengingatkan,” terangnya.
Ia mengharapkan semoga pihak Apartemen Tropik membayar uang pesangon pihak penggugat sesuai hitungan tim Kuasa Hukum pihak penggugat. “Totalnya uang pesangon hampir Rp600 juta,” katanya.
“Keterangan saksi Eko Setiawan di muka persidangan, uang pesangon sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat yang dibayarkan kepada pihak penggugat adalah 5 kali dari gaji terakhir, tapi itu hitungan perusahaan dia (Apartemen Tropik). Tapi kalau hitungan kita kan bukan segitu. Jadi kalau hitungan kita sekitar Rp600 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, uang pesangon yang harus dibayarkan oleh pihak Apartemen Tropik kepada pihak penggugat sebesar Rp600 juta dan sudah ada hitung-hitungannya. “Kita ada rumusnya ya untuk pembayaran uang pesangon, makanya dapat angka Rp600 juta. Kalau anjuran dari Disnaker, jumlah uang pesangon yang diterima oleh pihak penggugat sebesar Rp350 juta, kalau tidak salah ya. Jauh dari hitungan uang pesangon untuk pihak penggugat dari hitungan tim Kuasa Hukum pihak penggugat yakni Rp600 juta,” paparnya.
Sementara, imbuhnya, perhitungan uang pesangon untuk pihak penggugat dari pihak Apartemen Tropik sendiri jumlahnya sebesar Rp142 juta. (Murgap)