Kuasa Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Welly Sandri Anis SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rendy Alexander SH MH di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (15/08/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kalinya perkara gugatan Pembatalan Merk dengan Nomor Perkara 32 antara pihak penggugat yakni Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dan pihak tergugat yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (15/08/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi mantan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) tahun 1961 H Jusuf Hamka. Saksi H Jusuf Hamka merasa PITI yang dulu ia pimpin sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) kenapa saat ini bisa ada PITi lainnya yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang berbentuk yayasan.
Menurutnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia atau yang menggunakan nama PITI juga, ingin menjadi sebuah ormas tapi tidak mampu. “Pengurus Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI saat ini, harus bisa menjalankan Islam yang rahmatan lil alamin dan harus punya rasa sayang dan cinta kepada tanah air Indonesia,” ujar H Jusuf Hamka kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kuasa Hukum pihak penggugat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Welly Sandri Anis SH mengatakan, awal mula perkara gugatan Pembatalan Merk ini, kronologisnya terkait adanya dugaan somasi-somasi dari pihak tergugat, persoalan merk yang didaftarkan oleh pihak tergugat tidak boleh menggunakan merk dari pihak penggugat yang punya merk PITI. “Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Pola kepengurusannya, Ketua dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) setahu saya adalah bagian dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), dulunya,” ujar Welly Sandri Anis SH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Rendy Alexander SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, di tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada saat itu, Ketumnya adalah Almarhum (Alm) Anton Medan dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) 2 namanya Ipong, awal mulanya diajukan Pembatalan Merk ke PN Jakpus karena adanya dugaan keresahan dari masyarakat dan anggota Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) disomasi. “Selain itu, melarang menggunakan logo asli PITI yang dimiliki oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebenarnya, itu yang pertama,” ungkap Welly Sandri Anis SH dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (LBH PITI) ini.
Kedua, sambungnya, diduga banyak meresahkan juga karena Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggunakan logo PITI diduga untuk meminta donasi ke perusahaan dan masyarakat. “Makanya, pihak penggugat mengajukan Pembatalan Merk ini ke PN Jakpus,” tegasnya.
Dikatakannya, tuntutan pihak penggugat agar dihapuskan hal tersebut dan diterima pendaftaran merk dari pihak penggugat yakni Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). “Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (24/08/2023) dan akan menghadirkan saksi fakta satu orang atas permintaan dari pihak penggugat dan juga akan menghadirkan Ahli satu orang atas permintaan dari pihak penggugat,” ungkap Welly Sandri Anis SH yang bergabung di Kantor Law Firm Anda Hakim yang berlokasi di Jalan Jelambar Raya, Jakarta Barat (Jakbar) ini. (Murgap)