Marco Kumar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (14/08/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 orang saksi dari PT Sabang Geothermal Energy (SGE) dan Bunga dari PT ANT serta Danisworo sebagai Sub Kontraktor PT TAK untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ANT Andrean, Marco Kumar SH mengatakan, hari ini telah diperiksa 4 orang saksi, 2 orang saksi dari PT SGE yang telah menyatakan, bahwa pekerjaan pembuatan sumur geothermal sudah selesai dan kurang hanya administrasi, sehingga dapat dijelaskan, bahwa barang-barang yang disediakan oleh kliennya memang digunakan untuk melakukan pengerjaan dan pengerjaan sudah selesai, sehingga permasalahan tidak dibayarnya PT TAK oleh PT SGE itu sebenarnya permasalahan keperdataan. “Sehingga seharusnya menjadi hutang piutang antara PT TAK kepada PT PGAS Solution dan itu tidak memenuhi unsur pidana yang dituntut dalam perkara ini,” ujar Marco Kumar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan majelis hakim dapat melihat, bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan hutang piutang. “Karena telah dijelaskan PT SGE merupakan perusahaan swasta, PT TAK juga perusahaan swasta dan mereka memiliki kontrak. Saat ini tagihan PT TAK di PT SGE melebihi total hutang PT PGAS Solution,” ujar Marco Kumar SH dari Magnus Law Office yang berlokasi di Jalan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Jadi kalau tadi saksi Komisaris Utama (Komut) PT SGE menyatakan, memiliki niatan untuk membayar kepada PT TAK, maka uang itu bisa dibayar kepada PT PGAS Solution, sehingga sebenarnya perkara ini adalah hutang piutang,” tegasnya.
Dijelaskannya, perkara ini sebelumnya juga sudah melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Ada lagi tadi pernyataan dari saksi PT SGE menyatakan, bahwa saat pemeriksaan PT SGE di persidangan karena adanya laporan dari PT TAK yang menyatakan, bahwa perkara ini bukanlah perkara Tipikor,” tandasnya. (Murgap)