Kuasa Hukum terdakwa VP PT KAPM Parjono, Mahendra SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Arif Sulaiman SH MH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin siang (24/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tipikor pada pembangunan dan perbaikan rel kereta api (KA) di Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang dilakukan oleh anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan 2 terdakwa yakni Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) sampai dengan Februari 2023 dan Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (24/07/2023).
Pada sidang kali ini dihadirkan 5 saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Fadliansyah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Parno sebagai mantan PPK di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dan tiga saksi lainnya adalah Edi Pramono sebagai Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) periode 2022, Budi Prasetyo sebagai Kapokja periode 2023 dan Hamdan sebagai pegawai di PT KAPM dan juga sebagai tim teknis. Selain itu, dalam sidang kali ini juga dihadirkan 2 saksi Ad-Charge (saksi meringankan) atas permintaan dari kedua terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Dwiyana Slamet Riyadi dan Direktur Operasional (Dir Op) PT KAPM Rahmat Widodo untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa.
Dirut PT KAPM Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, kehadirannya pada sidang hari ini sebagai saksi meringankan atau saksi Ad-Charge. Kuasa Hukum terdakwa VP PT KAPM Parjono, Arif Sulaiman SH MH mengatakan, keterangan semua saksi di muka persidangan bagus.
“Saksi masih menerangkan tentang bagaimana terdakwa cukup baik dalam bertugas dan menjalankan fungsi beliau sesuai profesionalisme dan beliau tetap menjalankan tugas sesuai dengan harapan dari target deviden dari perusahaan PT KAPM agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Arif Sulaiman SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dalam proses hukum diketahui kalau dalam proses pengembalian uang kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dalam proses penyidikan karena proses kejadian perkara ini sudah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan baru dikembalikan. “Hampir sama sebetulnya perkara ini dengan berita kasus pengembalian uang kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang akhir-akhir ini terjadi. Pengembalian uang dikembalikan ke Kejagung RI ketika masuk ke dalam proses penyidikan,” katanya.
“Otomatis di Pasal 4 itu tidak bisa menghapus pidana karena tetap harus dijalankan. Apakah proses hukumnya di peradilan, prosesnya harus dijalankan oleh si pengembalian uang,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa VP PT KAPM Parjono lainnya, Mahendra SH MH mengatakan, perkara ini terjadi karena adanya permintaan persentase dari nilai proyek oleh PPK Fadliansyah sesuai yang terungkap di muka persidangan, bahwa saksi Fadliansyah meminta persentase dari nilai proyek kepada terdakwa Parjono. “Bukan karena adanya penyuapan. Tadi juga sudah dijelaskan di muka persidangan, bahwa lelang ini dilakukan sesuai dengan aturan kok. Lelangnya sesuai aturan. Kompetitor-kompetitornya ada yang kalah karena tidak memenuhi syarat lelang,” ujar Mahendra SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, PT KAPM bisa menang lelang karena memenuhi syarat lelang. “Menurut saya, perkara ini lucu juga. Kenapa lucu? Karena lelangnya memenuhi syarat lelang. Lalu pemberian persentase tersebut setelah adanya tandatangan kontrak. Lalu gratifikasinya yang mana?” tanyanya.
“Saya rasa perkara ini kenanya ke Pidana Umum (Pidum) terkait pemerasan,” ungkap
Mahendra SH MH dari Kantor Law Firm Sam and Partner yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (31/07/2023) dengan pemeriksaan terdakwa di muka persidangan. (Murgap)