Prof Dr Halim Dermawan SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda acara sidang tindak pidana tentang Pasal 372 dan Pasal 378 terkait ada satu perbuatan tapi perbuatan tersebut tidak semurni apa yang dituduhkan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada terdakwa pengusaha bernama Johnson, di ruang Sarwata, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/07/2023).
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi. Kuasa Hukum terdakwa pengusaha Johnson, Prof Dr Halim Dermawan SH MH mengatakan, sidang hari ini adalah sidang yang kedua.
“Kronologis kliennya bisa sampai sidang di PN Jakpus karena awalnya ada pihak yang menjanjikan sesuatu SKBDN tapi klien saya tidak mengatakan bisa atau tidaknya SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri),” ujar Prof Dr Halim Dermawan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai penundaan acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya disuruh mengurus SKBDN. “Pada sidang selanjutnya saksi akan dilihat lah keterangannya seperti apa. Saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya adalah saksi atas permintaan dari JPU,” terangnya.
“Kalau saksi dari klien saya belum ada untuk dihadirkan di muka persidangan,” ungkapnya.
Ia mengharapkan karena sidang pada hari ini ditunda dan semoga majelis hakim bisa menggelar kembali acara sidang ini dan JPU juga bisa menghadirkan saksi-saksi yang telah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian. “Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, kita belum tahu berapa jumlahnya,” tandasnya. (Murgap)