Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (11/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan Duplik (Jawaban) dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir atas pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH mengatakan, agenda sidang hari ini, pembacaan Duplik (Jawaban) atas Replik (Sanggahan) dari JPU atas Nota Pledoi (Pembelaan) dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir.
“Memang dari awal saya sudah sampaikan, bahwa sekarang sudah berkembang lah ada kebenaran yang sesuai dengan fakta-fakta. Itu yang dulu dianut dan sekarang ada kebenaran baru yaitu persepsi yang diframing (dibingkai) menjadi kebenaran,” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dua kebenaran tersebut diajukan di dalam Duplik. “Terserah nanti Yang Mulia Majelis Hakim mau mengambil yang mana,” terangnya.
Mengapa demikian, sambungnya, karena di dalam persidangan, sudah terlihat, bahwa tidak ada barang bukti (BB) yang digelapkan oleh terdakwa Johny M Samosir, sehingga kalau tidak ada BB, istilahnya Ahli apa pun yang dipakai, kemudian fakta di luar persidangan apa saja yang dimasukan termasuk teori-teori apa saja yang dipakai oleh JPU itu dianggap hanya sebagai persepsi saja atau pendapat saja. “Karena kenapa? Tidak ada BB-nya, sehingga terdakwa mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir tidak dipermasalahkan,” tegasnya.
Menurutnya, tuntutan JPU lemah karena BB tidak ada. “Sementara, jaksa itu hanya mengambil dari fakta-fakta yang ada di kepolisan saja tapi fakta sidang tidak pernah disinggung,” ungkapnya.
Menurutnya, percuma sidang ini digelar lama-lama, kalau BB tidak diambil. “Kita dari Penasehat Hukum tetap mengambil fakta apa saja di persidangan karena lebih sahih,” tuturnya.
Ia mengharapkan Yang Mulia Majelis Hakim tidak masuk angin dapat menyatakan yang Hak adalah Benar yang Bathil adalah Salah, sehingga terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir bisa bebas dari segala dakwaan atau bebas dari segala tuntutan. “Karena memang tidak bersalah atau tidak melakukan Tindak Pidana Penggelapan,” tandasnya. (Murgap)